Dugaan Korupsi Bulldozer, Kejari Bekasi Tahan Sales Marketing Alat Berat

Kamis, 04 November 2021 - 16:17 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Bulldozer, Kejari Bekasi Tahan Sales Marketing Alat Berat
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan sales marketing alat berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bulldozer. Foto : Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat (bulldozer). SP, dari kalangan pengusaha, ditahan karena terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara Rp1,4 miliar.

”Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Kamis (3/11/2021).

Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.


Dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara. Terdapat tiga unit bulldozer yang dibeli dengan harga satuan Rp2,8 miliar atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp8,4 miliar.


Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar. Diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.

Dalam kasus ini, tersangka baru SP, diduga turut berperan dalam proses perencanaan. Padahal, sebagai pihak ketiga tidak diperbolehkan turut campur pada perencanaan barang maupun jasa. Hanya saja, SP diduga turut bersekongkol dalam proses penentuan spesifikasi bulldozer.


Kemudian penetapan harga, hingga pihak mana saja yang diperbolehkan turut serta pada tahapan tender cepat. Bahkan, terdapat penggandaan biaya keuntungan serta pajak. Pada penetapan harga perkiraan sementara (HPS), sebenarnya telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN.

Namun, para tersangka kembali menambahkan dua komponen biaya tersebut. Sehingga terdapat adanya kemahalan harga atas penggandaan komponen biaya keuntungan dan PPN. Akibatnya terdapat sedikitnya Rp1.463.022.000 yang merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer Dinas Lingkungan Hidup.

Atas kejahatan tersebut, para dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2543 seconds (0.1#10.140)