Soal Sanksi Tilang Uji Emisi, Wagub DKI: Kita Akan Koordinasi ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor. Sanksi tilang itu akan diberlakukan pada 13 November 2021.
"Nanti kita akan koordinasikan. Prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak tanggal 13 November 2021 ini sudah siap," kata pria yang biasa disapa Ariza ini di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2021).
Ariza menambahkan, sanksi yang akan diberlakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlakukan. Ia menekankan, uji emisi diperuntukkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor tak lain guna Ibu Kota mendapat udara sehat.
"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua (warga Jakarta)," tandasnya.
"Nanti kita akan koordinasikan. Prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak tanggal 13 November 2021 ini sudah siap," kata pria yang biasa disapa Ariza ini di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2021).
Ariza menambahkan, sanksi yang akan diberlakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlakukan. Ia menekankan, uji emisi diperuntukkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor tak lain guna Ibu Kota mendapat udara sehat.
"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua (warga Jakarta)," tandasnya.
(mhd)