Pemprov DKI Belum Tetapkan Patokan Harga Uji Emisi Berbayar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi guna mendukung program Langit Biru yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan . Dalam usaha menciptakan langit Ibu Kota terbebas dari polusi, Pemprov DKI Jakarta membungkusnya melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Kendati demikian, Pemppov DKI Jakarta belum secara resmi mengatur besaran harga untuk uji emisi kendaraan bermotor pada jasa layanan swasta ataupun bengkel yang menyediakan layanan tersebut.
Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gatot Jumantoro mengatakan, pihaknya belum mengatur harga uji emisi berbayar.
"Patokan (harga) belum ada, belum ada. Dalam Pergub itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi," ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, isi Pergub tersebut hanya mengatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.
"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp150 ribu," terangnya.
Gatot menuturkan, dalam menyukseskan program Langit Biru pihaknya pun menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan saksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya, sanksi tilang itu berlaku pada 13 November 2021.
"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Gas Buang Emisi Kendaraan Bermotor," katanya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Kendati demikian, Pemppov DKI Jakarta belum secara resmi mengatur besaran harga untuk uji emisi kendaraan bermotor pada jasa layanan swasta ataupun bengkel yang menyediakan layanan tersebut.
Staff Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Gatot Jumantoro mengatakan, pihaknya belum mengatur harga uji emisi berbayar.
"Patokan (harga) belum ada, belum ada. Dalam Pergub itu cuman dibebankan ke pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi," ujarnya di Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, isi Pergub tersebut hanya mengatur regulasi agar bengkel APM (agen pemegang merek) bisa menyelenggarakan uji emisi berbayar, tidak menetapkan harga tertinggi kegiatan.
"Yang kami tahu itu untuk kendaraan (uji emisi) mobil itu Rp150 ribu paling rendah. Tergantung bengkelnya. Kalau dia APM mereknya oke mungkin di atas Rp150 ribu," terangnya.
Gatot menuturkan, dalam menyukseskan program Langit Biru pihaknya pun menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan saksi tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Rencananya, sanksi tilang itu berlaku pada 13 November 2021.
"Kita patokannya adalah peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Gas Buang Emisi Kendaraan Bermotor," katanya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(mhd)