Polisi Rampungkan Gelar Perkara Kasus Tabrakan Maut Bus Transjakarta

Selasa, 02 November 2021 - 08:01 WIB
loading...
Polisi Rampungkan Gelar...
Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara kasus tabrakan beruntun Bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara kasus tabrakan beruntun Bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Penyidik bakal segera menetapkan tersangka pada kasus tabrakan yang mengakibatkan dua orang tewas itu.

"Gelar perkara sudah selesai, pemeriksaan saksi juga sudah selesai," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada MNC Portal, Selasa (2/11/2021).

Argo menambahkan, sampai saat ini penyidik Gakkum telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus tabrakan tersebut. Akan segera menyampaikan kepada publik hasil pemeriksaan.

"Tinggal rilis resmi menunggu Pak Direktur Lalu Lintas. Rencana hari Kamis," tambah Argo.



Selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik sebelumnya juga memeriksa fisik Bus Transjakarta. Dia mengatakan, pengecekan fisik dilakukan bersama tim dari Korlantas Polri. Pengecekan dilakukan dengan menggunakan sejumlah alat canggih yakni 3D.

"Alat 3D laser scanner salah satunya," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya melakukan cek fisik untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang mengakibatkan 33 orang menjadi korban.

"Ini membantu penyidik menentukan penyebab kecelakaan dalam bentuk video. Alat itu menggrafikkan sendiri. Seolah olah kayak animasi visual," pungkasnya.

Polisi mencatat sejumlah korban kecelakaan dua unit Bus Transjakarta berjumlah 33 orang. Dari 33 orang itu dua di antaranya 2 orang meninggal dunia. Dua orang itu adalah J merupakan sopir dan DS penumpang yang duduk di depan samping sopir.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)