YLKI: PSBB Tidak Ada Gunanya Jika Permenhub No.18/2020 Dilaksanakan

Senin, 13 April 2020 - 15:57 WIB
loading...
YLKI: PSBB Tidak Ada...
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Permenhub No 18/2020 terutama isi di Pasal 11 ayat 1 huruf d sangat menyesatkan dan berpotensi banyak disalahgunakan. Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Menurut Tulus Abadi, salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..."(Pasal 11 ayat 1 huruf d). Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan.

“Misalnya, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” kata Tulus kepada wartawan, Senin (12/4/2020).

Bahkan secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolakbelakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.

“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia,” tegasnya.

Tulus mengatakan, kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.“Kita minta aplikator ojol tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot Permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhub Ad-interim,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)