Rachel Vennya Hari Ini Diperiksa Lagi Kasus Kabur dari RSDC Wisma Atlet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya hari ini Senin (1/11/2021) akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rachel Vennya diperiksa terkait pelanggaran karantina kesehatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah penyidik menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. "Pemeriksaan masih (berstatus) saksi," ujar Tubagus.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Rachel dan kedua orang dekatnya sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan penyidik.
Ketiganya diperiksa perihal kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina setibanya dari luar negeri. "Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah penyidik menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel. "Pemeriksaan masih (berstatus) saksi," ujar Tubagus.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status kasus Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Rachel dan kedua orang dekatnya sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan penyidik.
Ketiganya diperiksa perihal kasus kabur dari RSDC Wisma Atlet saat menjalani karantina setibanya dari luar negeri. "Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(thm)