Viral Parkir Gratis di Gerai Minimarket Bekasi, Ini Tanggapan Pemkot Bekasi
loading...
A
A
A
1. Tarif parkir di bahu jalan
a. Bus, truk dan sejenisnya sebesar Rp7.500 dengan keterangan flat
b. Sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp5.000 keterangan flat
c. Sepeda motor sebesar Rp3.000 keterangan flat
2. Tarif Parkir di luar bahu jalan
a. Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp7.500 dan setiap jam berikutnya Rp4.000
b. Sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp6.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000
c. Sepeda motor pada jam pertama sebesar Rp3.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000
Sementara itu, lokasi pungutan parkir, meliputi :
A. Ruang milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh pemerintah daerah berupa pungutan retribusi dengan memperhatian aspek-aspek peraturan perundang-undangan lalu lintas seperti tidak boleh ada ruang parkir dekat dengan persimpangan. Dan pungutan inilah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui UPTD LLAP
B. Di luar ruang milik jalan atau yang dinamakan tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (retribusi)
b. Pihak swasta seperti di pusat perbelanjaan, RS Swasta dan lain-lain dalam bentuk pungutan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.
a. Bus, truk dan sejenisnya sebesar Rp7.500 dengan keterangan flat
b. Sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp5.000 keterangan flat
c. Sepeda motor sebesar Rp3.000 keterangan flat
2. Tarif Parkir di luar bahu jalan
a. Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp7.500 dan setiap jam berikutnya Rp4.000
b. Sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp6.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000
c. Sepeda motor pada jam pertama sebesar Rp3.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000
Sementara itu, lokasi pungutan parkir, meliputi :
A. Ruang milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh pemerintah daerah berupa pungutan retribusi dengan memperhatian aspek-aspek peraturan perundang-undangan lalu lintas seperti tidak boleh ada ruang parkir dekat dengan persimpangan. Dan pungutan inilah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui UPTD LLAP
B. Di luar ruang milik jalan atau yang dinamakan tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (retribusi)
b. Pihak swasta seperti di pusat perbelanjaan, RS Swasta dan lain-lain dalam bentuk pungutan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.
(cip)