Viral Parkir Gratis di Gerai Minimarket Bekasi, Ini Tanggapan Pemkot Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Sebuah unggahan foto spanduk “Parkir Gratis” di gerai minimarket di Kota Bekasi viral dan memicu perdebatan di media sosial Twitter.
Sebagian warga mendukung kebijakan minimarket tersebut, lantaran keberadaan tukang parkir membuat pelanggan resah alias rugi. Sementara ada juga yang menolak. Pasalnya keberadaan tukang parkir justru menguntungkan. Hal ini dikarenakan fungsinya yang menjaga kendaraan dan membantu saat menyeberang.
Menanggapi polemik ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Bekasi memastikan pemasangan spanduk di sejumlah gerai minimarket belum pernah dikoordinasikan.
"Terkait pemasangan tersebut belum pernah dikoordinasikan dengan pihak pemda, akan tetapi pada prinsipnya mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar di segala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," dalam keterangan tertulis PPID, Minggu (31/10/2021).
Menurut Pemda Bekasi, parkir merupakan jenis Pandapatan Asli Daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari sini, pemerintah daerah berhak menerima PAD atas parkir sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam peraturan daerah (perda) baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.
Dapat dijelaskan pula bahwa pengetian parkir dan jenisnya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya. Parkir onstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, sedangkan parkir offstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.
Penjelasan ini menjawab mengenai viralnya pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi. Bila sesuai dengan ketentuan dalam perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD. "Mengingat saat ini data minimarket di Kota Bekasi jumlahnya signifikan yakni Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket," tulis keterangan tersebut.
Beberapa hal mengenai pengelolaan parkir di Kota Bekasi:
1. Aspek Legalitas Pengelolaan
Pengelolaan parkir di Kota Bekasi mengacu kepada beberapa aspek legalitas yaitu
A. Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal
B. Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah
C. Kepwal 974 Tahun 2019 tentang Penetapan Titik Retribusi Parkir di Bahu Jalan di Kota Bekasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir dan Terminal termuat tentang:
1. Ruang milik jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki pemerintah daerah berupa retribusi dengan memperhatian aspek-aspek aturan lalu lintas (pasal 20).
2. Di luar ruang milik jalan atau tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (retribusi)
b. Pihak swasta seperti di pusat perbelanjaan, RS Swasta dll (pajak)
Berikut tarif parkir di bahu jalan (onstreet) dan di luar bahu jalan (offstreet).
1. Tarif parkir di bahu jalan
a. Bus, truk dan sejenisnya sebesar Rp7.500 dengan keterangan flat
b. Sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp5.000 keterangan flat
c. Sepeda motor sebesar Rp3.000 keterangan flat
2. Tarif Parkir di luar bahu jalan
a. Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp7.500 dan setiap jam berikutnya Rp4.000
b. Sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp6.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000
c. Sepeda motor pada jam pertama sebesar Rp3.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000
Sementara itu, lokasi pungutan parkir, meliputi :
A. Ruang milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh pemerintah daerah berupa pungutan retribusi dengan memperhatian aspek-aspek peraturan perundang-undangan lalu lintas seperti tidak boleh ada ruang parkir dekat dengan persimpangan. Dan pungutan inilah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui UPTD LLAP
B. Di luar ruang milik jalan atau yang dinamakan tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (retribusi)
b. Pihak swasta seperti di pusat perbelanjaan, RS Swasta dan lain-lain dalam bentuk pungutan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.
Sebagian warga mendukung kebijakan minimarket tersebut, lantaran keberadaan tukang parkir membuat pelanggan resah alias rugi. Sementara ada juga yang menolak. Pasalnya keberadaan tukang parkir justru menguntungkan. Hal ini dikarenakan fungsinya yang menjaga kendaraan dan membantu saat menyeberang.
Menanggapi polemik ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Bekasi memastikan pemasangan spanduk di sejumlah gerai minimarket belum pernah dikoordinasikan.
"Terkait pemasangan tersebut belum pernah dikoordinasikan dengan pihak pemda, akan tetapi pada prinsipnya mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar di segala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," dalam keterangan tertulis PPID, Minggu (31/10/2021).
Menurut Pemda Bekasi, parkir merupakan jenis Pandapatan Asli Daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari sini, pemerintah daerah berhak menerima PAD atas parkir sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam peraturan daerah (perda) baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.
Baca Juga
Dapat dijelaskan pula bahwa pengetian parkir dan jenisnya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya. Parkir onstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, sedangkan parkir offstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.
Penjelasan ini menjawab mengenai viralnya pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi. Bila sesuai dengan ketentuan dalam perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD. "Mengingat saat ini data minimarket di Kota Bekasi jumlahnya signifikan yakni Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket," tulis keterangan tersebut.
Beberapa hal mengenai pengelolaan parkir di Kota Bekasi:
1. Aspek Legalitas Pengelolaan
Pengelolaan parkir di Kota Bekasi mengacu kepada beberapa aspek legalitas yaitu
A. Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal
B. Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah
C. Kepwal 974 Tahun 2019 tentang Penetapan Titik Retribusi Parkir di Bahu Jalan di Kota Bekasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Retribusi Parkir dan Terminal termuat tentang:
1. Ruang milik jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki pemerintah daerah berupa retribusi dengan memperhatian aspek-aspek aturan lalu lintas (pasal 20).
2. Di luar ruang milik jalan atau tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (retribusi)
b. Pihak swasta seperti di pusat perbelanjaan, RS Swasta dll (pajak)
Berikut tarif parkir di bahu jalan (onstreet) dan di luar bahu jalan (offstreet).
1. Tarif parkir di bahu jalan
a. Bus, truk dan sejenisnya sebesar Rp7.500 dengan keterangan flat
b. Sedan, jeep, minibus, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp5.000 keterangan flat
c. Sepeda motor sebesar Rp3.000 keterangan flat
2. Tarif Parkir di luar bahu jalan
a. Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp7.500 dan setiap jam berikutnya Rp4.000
b. Sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp6.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000
c. Sepeda motor pada jam pertama sebesar Rp3.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000
Sementara itu, lokasi pungutan parkir, meliputi :
A. Ruang milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh pemerintah daerah berupa pungutan retribusi dengan memperhatian aspek-aspek peraturan perundang-undangan lalu lintas seperti tidak boleh ada ruang parkir dekat dengan persimpangan. Dan pungutan inilah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui UPTD LLAP
B. Di luar ruang milik jalan atau yang dinamakan tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah daerah seperti pasar atau lahan kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah (retribusi)
b. Pihak swasta seperti di pusat perbelanjaan, RS Swasta dan lain-lain dalam bentuk pungutan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.
(cip)