Terus Bertambah, 834 Perusahaan Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin Selama PSBB

Rabu, 22 April 2020 - 12:45 WIB
loading...
Terus Bertambah,  834 Perusahaan Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin Selama PSBB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Jumlah perusahaan beroperasi di Jakarta di luar yang dikecualikan oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terus bertambah. Sedikitnya terdapat 834 perusahaan yang tetap beraktivitas setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Berdasarkan data yang didapat, jumlah perusahaan yang disetujui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. (Baca juga: DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin)

Wilayah Jakarta Utara menjadi lokasi terbanyak dengan 243 perusahaan. Kemudian, Jakarta Barat 229 perusahaan, Jakarta Timur 219 perusahaan, Jakarta Pusat 36 perusahaan, Jakarta Selatan 29 perusahaan, dan tidak diketahui lokasinya 7 perusahaan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, data yang diperoleh dari Kementerian Perindustrian, per Senin, 20 April 2020 jumlah IOMKI sebanyak 763 perusahaan.

"Per Selasa (21/4/2020) kemarin sekitar pukul 17.00 bertambah lagi menjadi 834 perusahaan yang beroperasi dengan IOMKI," kata Ratu saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Menurut Ratu, selama PSBB di Jakarta jumlah perusahaan yang mendapatkan IOMKI memang cenderung terus bertambah. Pada 15 April misalnya, baru ada 511 perusahaan. Lalu pada 16 April menjadi 548 perusahaan. Kemudian pada 17 April menjadi 611 perusahaan.

Selanjutnya pada 20 April menjadi 763 perusahaan dan pada 21 April menjadi 834 perusahaan. Meski mengantongi IOMKI, perusahaan tersebut harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga: 1 Karyawan yang Dapat IOMKI Terinfeksi Covid-19, Perusahaan Ditutup 14 Hari)

"Kami masih mendata apakah seluruh perusahaan itu bukan dikecualikan dalam PSBB atau masuk dalam pengecualian," pungkasnya.

Diketahui, dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020). Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor.

Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri startehis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional (kebutuhan sehari hari).

Meski demikian, perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1363 seconds (0.1#10.140)