Kuasa Hukum Lucinta Luna Minta Kasus Batal Demi Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Lucinta Luna mengakui keberataan atas dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan yang dilontarkan JPU tak sesuai.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto. Dia menjelaskan, hal itu diungkapkan oleh pengacara terdakwa saat mengikuti sidang kedua Lucinta Luna.
"Sidang sendiri awalnya menggelar pernyataan saksi. Tapi diganti tanggapan pengacara atas JPU," kata Eko dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Karena itulah, sidang kedua kali ini, Pengadilan memutuskan untuk mengagendakan keterangan saksi. Namun tim kuasa hukum yang hadir meminta haknya untuk eksepsi atau keberataan atas dakwaan JPU.
“Ada dua poin yang menjadi bahasan tim kuasa hukum, mereka menilai dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya,” lanjut Eko.
Karena dua hal itu, Eko mengatakan, kuasa hukum Lucinta meminta Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU batal demi hukum.
Sidang sendiri kemudian ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu 10 Juni 2020 mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Lucinta Luna.
Sebelumnya, saat sidang pertama, kuasa hukum Lucinta Luna tak menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Asep. Bahkan dalam sidang itu, Hakim sempat menunda dan meminta pihak Lucinta untuk berkomunikasi dengan pengacara.
Sekadar diketahui, Lucinta Luna didakwa dua pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto. Dia menjelaskan, hal itu diungkapkan oleh pengacara terdakwa saat mengikuti sidang kedua Lucinta Luna.
"Sidang sendiri awalnya menggelar pernyataan saksi. Tapi diganti tanggapan pengacara atas JPU," kata Eko dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Karena itulah, sidang kedua kali ini, Pengadilan memutuskan untuk mengagendakan keterangan saksi. Namun tim kuasa hukum yang hadir meminta haknya untuk eksepsi atau keberataan atas dakwaan JPU.
“Ada dua poin yang menjadi bahasan tim kuasa hukum, mereka menilai dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya,” lanjut Eko.
Karena dua hal itu, Eko mengatakan, kuasa hukum Lucinta meminta Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU batal demi hukum.
Sidang sendiri kemudian ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu 10 Juni 2020 mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Lucinta Luna.
Sebelumnya, saat sidang pertama, kuasa hukum Lucinta Luna tak menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Asep. Bahkan dalam sidang itu, Hakim sempat menunda dan meminta pihak Lucinta untuk berkomunikasi dengan pengacara.
Sekadar diketahui, Lucinta Luna didakwa dua pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
(mhd)