Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan Terbang dari Bandara Soetta

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 11:29 WIB
loading...
Anak di Bawah Usia 12...
Anak di bawah usia 12 tahun, kini sudah bisa diajak melakukan perjalanan udara dari Bandara Soetta Tangerang, mulai 24 Oktober 2021 mendatang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Anak di bawah usia 12 tahun, kini sudah bisa diajak melakukan perjalanan udara dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, mulai 24 Oktober 2021 mendatang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 .

VP of Corporate Communication Angkasa Pura (AP) II, Yado Yarismano mengatakan, anak di bawah usia 12 tahun sudah dibolehkan melakukan perjalanan domestik."SE Menhub Nomor 88/2021 membolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan anak di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi orang tua," kata Yado kepada SINDOnews, di Bandara Soetta Tangerang, Jumat (22/10/2021).

Adapun syarat yang dibutuhkan bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan melakukan perjalanan udara domestik Jawa-Bali, adalah Kartu Keluarga (KK) dan tes Covid-19.
"Mulai 24 Oktober 2021 ada ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik," ujar Yado Yarismano.

Dilanjutkan dia, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin.

Dengan demikian, orang tua yang ingin anak di bawah usia 12 tahun ikut terbang, harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan ditambah surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam.

"Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa, yakni Bandara Soetta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Kertajati, Jenderal Besar Soedirman dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah vaksinasi dosis pertama," jelasnya.

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah Kualanamu, Supadio, Minangkabau, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sultan Syarif Kasim II Sultan Iskandar Muda, Raja Haji Fisabilillah, Sultan Thaha, Depati Amir, Silangit, Tjilik Riwut, Radin Inten II, H.A.S Hanandjoeddin, dan Fatmawati Soekarno.

"Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan personel KKP Kemenkes. Kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan," pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)