Merasa Difitnah Ferdinand Hutahaean, Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo akan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (21/10/2021). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas laporan dirinya terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean .
Kuasa Hukum Roy Suryo Pitra Romadoni mengatakan, kliennya akan diperiksa terkait laporan yang dibuat oleh pihaknya. Kasusnya berkaitan dengan fitnah kepada kliennya. “Iya kita akan hadir untuk pemeriksaan BAP dari penyidik Polda Metro Jaya terkait cuitan FH di Krimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Diketahui, Roy Suryo melaporkan pemilik akun media sosial bernama FerdinanHaean3 ke Polda Metro Jaya dengan tudingan fitnah. Roy merasa dicemarkan nama baiknya terkait postingan yang menyebut dirinya membawa barang-barang ke rumah dari kantornya. (Baca juga; Akhir Manis Kasus Roy Suryo dan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya )
"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech, membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya. Dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," kata Roy sebelumnya.
Padahal faktanya hal yang dia sebut itu sudah inkrah lama. Pada Mei 2019 pihak PN Jaksel Sudah memutuskan kasus itu inkrah. (Baca juga; Diduga Sebar Fitnah dan Hoaks, Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean )
“Pihak pelapor Imam Nahrawi sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," tegasnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo Pitra Romadoni mengatakan, kliennya akan diperiksa terkait laporan yang dibuat oleh pihaknya. Kasusnya berkaitan dengan fitnah kepada kliennya. “Iya kita akan hadir untuk pemeriksaan BAP dari penyidik Polda Metro Jaya terkait cuitan FH di Krimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Diketahui, Roy Suryo melaporkan pemilik akun media sosial bernama FerdinanHaean3 ke Polda Metro Jaya dengan tudingan fitnah. Roy merasa dicemarkan nama baiknya terkait postingan yang menyebut dirinya membawa barang-barang ke rumah dari kantornya. (Baca juga; Akhir Manis Kasus Roy Suryo dan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya )
"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech, membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya. Dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," kata Roy sebelumnya.
Padahal faktanya hal yang dia sebut itu sudah inkrah lama. Pada Mei 2019 pihak PN Jaksel Sudah memutuskan kasus itu inkrah. (Baca juga; Diduga Sebar Fitnah dan Hoaks, Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean )
“Pihak pelapor Imam Nahrawi sudah cabut laporannya karena tidak ada bukti dan memang itu fitnah dan yang bersangkutan bahkan bayar perkara. Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," tegasnya.
(wib)