Terekam CCTV, Polisi Ringkus Begal Payudara di Cipayung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pelaku begal payudara yang beraksi di Gang Joky, Kecamatan Cipayung, Senin 11 Oktober 2021.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku pelecehan terhadap perempuan berinisial MN (28) merupakan seorang pemuda bernama Michael Ralou (19).
Pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Taman Mini III, Kecamatan Cipayung, Selasa (19/10/2021), setelah teridentifikasi berdasar rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
"Hari ini kita mengamankan yang bersangkutan. Masih kita kembangkan (penyidikan), untuk penangkapan di Jalan Taman Mini III, Cipayung," ujarnya di Jakarta Timur, Selasa (19/10/2021).
Guna membantu proses penyidikan, pihaknya ikut mengamankan beberapa barang bukti seperti jaket, baju yang dikenakan pelaku, dan sepeda motor yang dikemudikan pelaku saat beraksi.
"Perihal pelaku melakukan sendiri atau dibantu orang lain masih kita lakukan pendalaman. Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Terkait motif hingga saat ini pihaknya belum dapat membeberkan. Kendati demikian, Michael Ralou sudah ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut disangkakan Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.
Lihat Juga: Kronologi Penculikan dan Pencabulan Siswi SD di Tangsel hingga Identitas Pelaku Dikantongi
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pelaku pelecehan terhadap perempuan berinisial MN (28) merupakan seorang pemuda bernama Michael Ralou (19).
Pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Taman Mini III, Kecamatan Cipayung, Selasa (19/10/2021), setelah teridentifikasi berdasar rekaman CCTV yang menyorot kejadian.
"Hari ini kita mengamankan yang bersangkutan. Masih kita kembangkan (penyidikan), untuk penangkapan di Jalan Taman Mini III, Cipayung," ujarnya di Jakarta Timur, Selasa (19/10/2021).
Guna membantu proses penyidikan, pihaknya ikut mengamankan beberapa barang bukti seperti jaket, baju yang dikenakan pelaku, dan sepeda motor yang dikemudikan pelaku saat beraksi.
"Perihal pelaku melakukan sendiri atau dibantu orang lain masih kita lakukan pendalaman. Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Terkait motif hingga saat ini pihaknya belum dapat membeberkan. Kendati demikian, Michael Ralou sudah ditahan di Rutan Mapolrestro Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan lebih lanjut disangkakan Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.
Lihat Juga: Kronologi Penculikan dan Pencabulan Siswi SD di Tangsel hingga Identitas Pelaku Dikantongi
(mhd)