Polda Metro Jaya Fasilitasi Pemberian Izin Usaha Kampung Tangguh Jaya Kalibata

Senin, 18 Oktober 2021 - 20:01 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Fasilitasi Pemberian Izin Usaha Kampung Tangguh Jaya Kalibata
Polda Metro Jaya memfasilitasi pembuatan izin usaha bagi masyrakat terdampak COVID-19 di Kampung Tangguh Jaya RW 08 Kalibata, Jakarta Selatan. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya memfasilitasi pembuatan izin usaha bagi masyrakat terdampak COVID-19 di Kampung Tangguh Jaya RW 08 Kalibata, Jakarta Selatan. Kegiatan yang didukung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertujuan agar warga di RW 08 Kalibata mudah mendapatkan izin usaha.

Kasubdit Indag Diterskrimum Polda Metro Jaya AKBP Edward mengatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali perekonomian warga di Kalibata setelah sekian lama terdampak COVID-19. ”Kami akan membantu warga Kalibata untuk mengaktifkan kembali perekonomian dengan membantu perizinan usaha,” ungkapnya, Senin (18/10/2021).

Kasubdit Indag bersama Kanit dan Panit meninjau Posko Kampung Tangguh Jaya di Jalan Kalibata Timur RT 10/08 samping Kantor Kelurahan Kalibata. Kedatangannya untuk membantu menghidupkan kembali perekonomian warga yang masih terdampak COVID-19. (Baca juga; Komisi III DPR Sebut Kampung Tangguh Narkoba Ide Cerdas Kapolri )

Petugas PTSP Kalibata Hairun mengapresiasi, kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kampung Tangguh Jaya RW 08 yang dibantu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “PTSP Kalibata siap melayani dan bekerja sama dengan pihak KTJ RW 08, dalam rangka membantu perizinan UMKM, ” ucapnya.

Syarat untuk mendapatkan perizinan hanya KTP dan mengisi formulir data, dan cek lokasi. Dalam waktu 1 jam izin selesai. Ke depannya KTJ Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan terus memantau kegiatan pemulihan ekonomi di Kelurahan Kalibata. (Baca juga; Polsek Senen Gelar Vaksinasi Massal dan Pemberian Bantuan Sosial di Kampung Tangguh Jaya Paseban )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)