Jumlah Janda Bertambah, Sepanjang 2021 PA Jakbar Putus 2.367 Perkara Perceraian

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 21:50 WIB
loading...
Jumlah Janda Bertambah, Sepanjang 2021 PA Jakbar Putus 2.367 Perkara Perceraian
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat Munir.Foto/Dimas Choirul/MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat menyatakan selama pandemi Covid-19 angka perceraian di Jakarta Barat meningkat. Mayoritas istri yang mengajukan cerai gugat terhadap suaminya.

"Saya lihat ada peningkatan (dari tahun sebelumnya), Tapi tidak terlalu signifikan," ungkap Ketua PA Jakarta Barat Munir saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (15/10/2021).

Berdasarkan data PA Jakbar dalam rentan Januari hingga Oktober 2021 angka perkara cerai diterima sebanyak 2.759 terdiri dari cerai gugat 2.063 dan cerai talak 696. Sementara itu, perkara cerai diputus sebanyak 2.367 perkara, yang terdiri dari cerai gugat sebanyak 1.753 dan cerai talak sebanyak 614.

Munir menjelaskan, penyebab meningkatnya angka perceraian itu disebabkan oleh faktor ekonomi. Sebab, banyak masyarakat yang hilang pekerjaannya akibat dirumahkan atau di PHK. "Perempuan atau istri (yang mengajukan cerai) cerai gugatlah kalo istilahnya kami disini," tuturnya.

Munir menuturkan, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi kepada kedua pihak yang berperkara. Mediasi tersebut dilakukan oleh pelayanan konseling yang disediakan oleh PA Jakbar.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1695 seconds (0.1#10.140)