Urus Gugat Cerai via Online, Mama Muda Ini Senang Mendapatkan Akta Perceraian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat memudahkan masyarakat. Salah satunya, mama muda bernama Resta (33) yang mendapatkan kemudahan saat mengurus akta cerai melalui aplikasi yang disediakan PTSP online di PA Jakarta Barat.
Resta mengaku, senang saat mendapatkan akta cerai di PA Jakarta Barat pada Jumat (15/10/2021). Sebelumnya, dia sempat mengajukan cerai gugat sebulan lalu."Kalau sebelumnya kan harus daftar dulu terus antre jadi enggak bisa langsung," kata Resta kepada wartawan di PA Jakarta Barat pada Jumat (15/10/2021).
Resta mengatakan, mengetahui aplikasi tersebut dari salah petugas di PA Jakbar. Dia pun mengikuti instruksi petugas untuk mendaftarkan perceraian melalui aplikasi tersebut dengan mengunduh terlebih dahulu melalui website.
Usai mendaftar melalui aplikasi tersebut, hanya dua minggu akta cerainya sudah jadi. "Terus kemarin kan ready dikasih pemberitahuan bahwa sekarang ada pembaruan ya, jadi akta cerai sudah ready dapat KTP baru dan KK, jadi kita enggak perlu ngurus-ngurus lagi ke kelurahan, sekalian diurusin di sini. Sudah dapat KTP plus KK," ujar perempuan yang resmi menyandang status janda satu anak ini.
Seperti diketahui, PA Jakarta Barat telah meresmikan PTSP via daring. Hal ini guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara di pengadilan.
Layanan daring itu terdiri dari beberapa aplikasi yang ada di dalam website https://www.pa-jakartabarat.go.id/, seperti Sinora (Sistem Informasi Notifikasi Perkara), Sikumis-THRU, Sisduk PCR (Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian) dan terkahir Sipendekar (Sistem Informasi Pendaftaran Perkara).
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
Resta mengaku, senang saat mendapatkan akta cerai di PA Jakarta Barat pada Jumat (15/10/2021). Sebelumnya, dia sempat mengajukan cerai gugat sebulan lalu."Kalau sebelumnya kan harus daftar dulu terus antre jadi enggak bisa langsung," kata Resta kepada wartawan di PA Jakarta Barat pada Jumat (15/10/2021).
Resta mengatakan, mengetahui aplikasi tersebut dari salah petugas di PA Jakbar. Dia pun mengikuti instruksi petugas untuk mendaftarkan perceraian melalui aplikasi tersebut dengan mengunduh terlebih dahulu melalui website.
Usai mendaftar melalui aplikasi tersebut, hanya dua minggu akta cerainya sudah jadi. "Terus kemarin kan ready dikasih pemberitahuan bahwa sekarang ada pembaruan ya, jadi akta cerai sudah ready dapat KTP baru dan KK, jadi kita enggak perlu ngurus-ngurus lagi ke kelurahan, sekalian diurusin di sini. Sudah dapat KTP plus KK," ujar perempuan yang resmi menyandang status janda satu anak ini.
Seperti diketahui, PA Jakarta Barat telah meresmikan PTSP via daring. Hal ini guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara di pengadilan.
Layanan daring itu terdiri dari beberapa aplikasi yang ada di dalam website https://www.pa-jakartabarat.go.id/, seperti Sinora (Sistem Informasi Notifikasi Perkara), Sikumis-THRU, Sisduk PCR (Sistem Informasi Kependudukan Pasca Perceraian) dan terkahir Sipendekar (Sistem Informasi Pendaftaran Perkara).
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
(hab)