Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Cipondoh Kelola 13 Aplikasi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol), PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang berada di Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang pekerja diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
Aktivitas mereka ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
"Penagihannya, pertama langsung didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Kedua, penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi," tutur Yusri.
Yusri mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.
"Kami akan terus bekerja. Bagaimana kelanjutannya nanti kita akan update kepada teman-teman semua, termasuk temuan yang kemarin, ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat. Yang jelas kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini," pungkasnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
Aktivitas mereka ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
"Penagihannya, pertama langsung didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Kedua, penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi," tutur Yusri.
Yusri mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.
"Kami akan terus bekerja. Bagaimana kelanjutannya nanti kita akan update kepada teman-teman semua, termasuk temuan yang kemarin, ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat. Yang jelas kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini," pungkasnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(thm)