Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Cipondoh Kelola 13 Aplikasi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:03 WIB
loading...
Kantor Pinjol yang Digerebek...
Polisi menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol), PT Indo Tekno Nusantara (ITN), di Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang,. Foto: MNC Portal/Dimas Khoirul
A A A
TANGERANG - Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol), PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang berada di Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang pekerja diamankan polisi.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.

Aktivitas mereka ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.



"Penagihannya, pertama langsung didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Kedua, penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi," tutur Yusri.

Yusri mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.

"Kami akan terus bekerja. Bagaimana kelanjutannya nanti kita akan update kepada teman-teman semua, termasuk temuan yang kemarin, ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat. Yang jelas kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)