Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, Kejari Belum Bersikap
loading...
A
A
A
DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok belum menentukan sikapnya terkait vonis bebas Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi . Dalam putusan Pengadilan Negeri Depok, Zaim dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan pihaknya baru mendapatkan salinan putusan resmi Zaim Saidi. "Kami sampaikan hari ini jaksa penuntut umum (JPU) baru mendapatkan salinan putusan resmi, selanjutnya terkait dengan putusan tingkat pertama tersebut," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Kejari Depok, kata dia, baru akan mempelajari putusan tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 bahwa JPU diberikan hak untuk mengambil sikap. "Jaksa atau penuntut umum diberikan hak 14 hari menentukan sikap atas putusan tingkat pertama," jelasnya.
Sebelumnya, Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok. Zaim tidak terbukti melakukan tindak pidana membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan bahwa perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk dengan terdakwa Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah.
"Amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Fadil dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan pihaknya baru mendapatkan salinan putusan resmi Zaim Saidi. "Kami sampaikan hari ini jaksa penuntut umum (JPU) baru mendapatkan salinan putusan resmi, selanjutnya terkait dengan putusan tingkat pertama tersebut," kata Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Kejari Depok, kata dia, baru akan mempelajari putusan tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 bahwa JPU diberikan hak untuk mengambil sikap. "Jaksa atau penuntut umum diberikan hak 14 hari menentukan sikap atas putusan tingkat pertama," jelasnya.
Sebelumnya, Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok. Zaim tidak terbukti melakukan tindak pidana membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.
Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan bahwa perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk dengan terdakwa Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah.
"Amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Fadil dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).
(rca)