Berkas Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Depok Dilimpahkan ke Kejari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Polsek Cimanggis menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan ibu dan melukai ayah dengan tersangka Rifqi Azis Ramadhan (23) alias Azis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Depok. Diketahui, Azis melakukan aksinya di kediamannya Jalan Bakti ABRI Nomor 286 RT 3/8, Tapos, Depok , Jawa Barat pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"Untuk berkas (perkara dengan tersangka Rifqi Azis) sudah kita serahkan ke JPU (Tahap 1)," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).
Sementara itu terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah menuturkan, berkas perkara Rifqi berdasarkan informasi dari penyidik dan petugas PTSP Kejari Depok telah dikirimkan.
"Untuk berkas perkara atas nama Rifqi yang dari Polsek Cimanggis berdasarkan informasi dari penyidik dan petugas PTSP Kejaksaan Negeri Depok berkas tersebut telah dikirim ke kejaksaan negeri depok oleh penyidik," ucap Arief.
Arief menjelaskan bahwa berkas perkara akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu bertujuan memastikan kelengkapan formil dan materil berkas perkara.
"Selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan kelengkapan formil dan materil dari berkas hasil proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023. Pelaku Rifqi Azis Ramadhan (23) membunuh ibu kandungnya, SW (43) dan melukai ayahnya, BA.
"Untuk berkas (perkara dengan tersangka Rifqi Azis) sudah kita serahkan ke JPU (Tahap 1)," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).
Sementara itu terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah menuturkan, berkas perkara Rifqi berdasarkan informasi dari penyidik dan petugas PTSP Kejari Depok telah dikirimkan.
"Untuk berkas perkara atas nama Rifqi yang dari Polsek Cimanggis berdasarkan informasi dari penyidik dan petugas PTSP Kejaksaan Negeri Depok berkas tersebut telah dikirim ke kejaksaan negeri depok oleh penyidik," ucap Arief.
Arief menjelaskan bahwa berkas perkara akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Hal itu bertujuan memastikan kelengkapan formil dan materil berkas perkara.
"Selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok untuk memastikan kelengkapan formil dan materil dari berkas hasil proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis, 10 Agustus 2023. Pelaku Rifqi Azis Ramadhan (23) membunuh ibu kandungnya, SW (43) dan melukai ayahnya, BA.
(rca)