2 Pembobol Akses Ilegal Nasabah yang Rugikan Rp2 Miliar Ternyata Petani Kampung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua pelaku pembobolan akses ilegal nasabah bank swasta yang rugikan Rp2 miliar ternyata petani kampung. Dua tersangka ditangkap yakni O dan D, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
"Para pelaku ini bekerja sebagai petani, namun memiliki keahlian di bidang IT. Mereka bekerja serabutan seperti yang DPO ini merupakan tukang bangunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Tangkap Dua Tersangka Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polisi Temukan Dua Pucuk Senjata Api
Dua tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Selatan pada akhir Oktober 2021. Di kampung tersebut keduanya dikenal masyarakat sebagai orang yang ahli bermain IT. "Dari pengakuan tersangka dia belajar secara autodidak. Dan memang di daerah tersebut terkenal. Beberapa kasus diungkap juga berasal dari daerah tersebut," katanya.
Kasus akses ilegal bank swasta terbongkar saat 14 nasabah mengaku pada pihak bank bahwa seluruh saldo rekening habis padahal tidak melakukan transaksi.
Baca juga: Polda Bongkar Kasus Akses Ilegal Nasabah Bank Swasta, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar
Tersangka mengawali aksinya dengan menelepon korban dan mengaku sebagai pegawai bank swasta. Setelah terpengaruh, korban kemudian diminta untuk login ke satu akun dan memasukkan data serta kode OTP.
"Di situlah kemudian pelaku mendapatkan data akun jenius milik nasabah dan mengambil alih semua isi rekening nasabah dengan mentransfer ke rekening pribadi," ungkap Yusri. Dua tersangka dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 208 tentang ITE.
"Para pelaku ini bekerja sebagai petani, namun memiliki keahlian di bidang IT. Mereka bekerja serabutan seperti yang DPO ini merupakan tukang bangunan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Tangkap Dua Tersangka Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polisi Temukan Dua Pucuk Senjata Api
Dua tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Selatan pada akhir Oktober 2021. Di kampung tersebut keduanya dikenal masyarakat sebagai orang yang ahli bermain IT. "Dari pengakuan tersangka dia belajar secara autodidak. Dan memang di daerah tersebut terkenal. Beberapa kasus diungkap juga berasal dari daerah tersebut," katanya.
Kasus akses ilegal bank swasta terbongkar saat 14 nasabah mengaku pada pihak bank bahwa seluruh saldo rekening habis padahal tidak melakukan transaksi.
Baca juga: Polda Bongkar Kasus Akses Ilegal Nasabah Bank Swasta, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar
Tersangka mengawali aksinya dengan menelepon korban dan mengaku sebagai pegawai bank swasta. Setelah terpengaruh, korban kemudian diminta untuk login ke satu akun dan memasukkan data serta kode OTP.
"Di situlah kemudian pelaku mendapatkan data akun jenius milik nasabah dan mengambil alih semua isi rekening nasabah dengan mentransfer ke rekening pribadi," ungkap Yusri. Dua tersangka dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 208 tentang ITE.
(jon)