Polda Bongkar Kasus Akses Ilegal Nasabah Bank Swasta, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus akses ilegal 14 nasabah bank swasta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini terbongkar pada Juni 2021 ketika kantor bank swasta mendapat aduan dari sejumlah nasabah yang merasa tidak merasa menarik rekening namun saldonya terkuras habis.
"Pengungkapan kasus akses ilegal korban 14 nasabah bank yang merasa tidak pernah melakukan transaksi tapi isi rekeningnya dipindah ke para tersangka," kata Yusri di Polda Metro, Rabu (13/10/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap dua orang tersangka berinisial O dan D. Sementara dua orang DPO lagi masih dalam pengejaran. (Baca juga; Bongkar 52 Kasus Begal, Polda Metro Sebut Ada Dua Korban Meninggal Dunia )
Lebih lanjut dia mengatakan modus pengalihan akun tersebut dilakukan dengan cara menelepon kepada para korban. Tersangka mengaku berstatus sebagai staf salah satu produk digital milik bank swasta tersebut.
"Tersangka mengaku staf BTPN Jenius ini kemudian korban mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan login atau daftar di Jenius. login yang dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP," jelasnya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Ringkus 5 Komplotan Begal Sadis di Bekasi )
Setelah berhasil menguasai identitas dan termasuk akun nasabah tersangka mengambil alih semuanya semua saldo yang ada di rekening milik nasabah. Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Tentang Tindak Pidana ITE.
"Saat OTP sudah keluar otomatis data nasabah tersebut diambil alih pelaku. Kemudian dia menguras habis para korbannya. Dari 14 korban ini kerugian sekitar Rp2 miliar," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini terbongkar pada Juni 2021 ketika kantor bank swasta mendapat aduan dari sejumlah nasabah yang merasa tidak merasa menarik rekening namun saldonya terkuras habis.
"Pengungkapan kasus akses ilegal korban 14 nasabah bank yang merasa tidak pernah melakukan transaksi tapi isi rekeningnya dipindah ke para tersangka," kata Yusri di Polda Metro, Rabu (13/10/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap dua orang tersangka berinisial O dan D. Sementara dua orang DPO lagi masih dalam pengejaran. (Baca juga; Bongkar 52 Kasus Begal, Polda Metro Sebut Ada Dua Korban Meninggal Dunia )
Lebih lanjut dia mengatakan modus pengalihan akun tersebut dilakukan dengan cara menelepon kepada para korban. Tersangka mengaku berstatus sebagai staf salah satu produk digital milik bank swasta tersebut.
"Tersangka mengaku staf BTPN Jenius ini kemudian korban mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan login atau daftar di Jenius. login yang dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP," jelasnya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Ringkus 5 Komplotan Begal Sadis di Bekasi )
Setelah berhasil menguasai identitas dan termasuk akun nasabah tersangka mengambil alih semuanya semua saldo yang ada di rekening milik nasabah. Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Tentang Tindak Pidana ITE.
"Saat OTP sudah keluar otomatis data nasabah tersebut diambil alih pelaku. Kemudian dia menguras habis para korbannya. Dari 14 korban ini kerugian sekitar Rp2 miliar," jelasnya.
(wib)