PSBB Tahap 3, Pelanggaran di Jakarta Timur Capai 4.493 Pelanggar

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:04 WIB
loading...
PSBB Tahap 3, Pelanggaran di Jakarta Timur Capai 4.493 Pelanggar
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur mencatat selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga jumlah pelanggaran mencapai 4.493. Kasus tersebut terhitung sejak 23 Mei hingga 1 Juni 2020.

Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, jumlah pelanggaran itu berdasarkan temuan di sembilan titik check poin yang ada di wilayah Jakarta Timur. Kesembilan check poin tersebut masing-masing berada di Jalan H Naman, Jalan Raya Bogor, Pasar Ikan Jatinegara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jalan Bintara, Exit Ramp Tol Jatiwaringin, Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Raya Kalimalang (TL Lampiri), dan Jalan Raya Bekasi (Elang Bondol).

"Pelanggar aturan PSBB di sembilan titik itu ada 4.493 kasus," kata Riky saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020). (Baca Juga: Update Corona 2 Juni 2020: Positif 27.549, Sembuh 7.935, Meninggal 1.663
Menurut dia, untuk pelanggar terbanyak masih didominasi oleh para pengendara sepeda motor dengan jenis pelanggaran yakni tidak memakai masker dan sarung tangan. Hal itu, lanjut dia, rata terjadi diseluruh titik check point yang ada di wilayah Ibu Kota.

"Untuk di Jakarta Timur sendiri jumlah pelanggar pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker dan sarung tangan ada 2.853 pelanggaran," ujarnya. (Baca Juga: JK: Salat Jumat Bisa 2 Gelombang, Acuannya Fatwa MUI DKI 2001)

Sambung Riky, adapun untuk jumlah pelanggaran tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menuju Ibu Kota ada 1.150 orang, kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas ada 490 pelanggaran.

"Jadi bila ditotal secara keseluruhan mulai dari awal penerapan PSBB jumlah pelanggaran di Jakarta Timur tercatat ada sebanyak 21.189," tukasnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)