Polisi Korban Tabrak Mobil Mewah Dirawat Jalan, Seluruh Biaya Ditanggung Tersangka

Rabu, 13 Oktober 2021 - 07:56 WIB
loading...
Polisi Korban Tabrak...
Kondisi anggota polisi yang tertabrak mobil mewah BMW dengan tersangka RI mendapat pengobatan rawat jalan. Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pengemudi RI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kondisi anggota polisi yang tertabrak mobil mewah BMW dengan tersangka RI mendapat pengobatan rawat jalan. Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pengemudi RI.

"Yang bersangkutan (anggota polisi) sudah kembali ke rumah, rawat jalan. Pemulihan, tetapi di rumah," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/10/2021). (Baca juga; Begini Kronologis BMW Seruduk Anggota Polri hingga Terpental dan Dilarikan ke RS )

Argo menegaskan biaya perawatan rumah sakit ditanggung pengemudi BMW tersebut. Hal itu pun yang juga menjadi pertimbangan kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap RI meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Membiayai semuanya, pokoknya ditanggung sama sih pengemudi BMW," tambah Argo.

Sebelumnya pengemudi RI mobil mewah berjenis BMW yang menabrak seorang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah usai pemeriksaan saksi dan ditemukan bukti yang cukup. (Baca juga; BMW Wagon Tabrak Polisi di Sisingamangaraja, Netizen: Bukan Sembarang Mobil )

Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RI penabrak polisi lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun. RI juga dinilai kooperatif juga mendapat jaminan dari keluarganya. Adapun polisi menjerat pengemudi BMW itu dengan Pasal 283 dan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)