Mahasiswa UI Gelar Unjuk Rasa Tuntut Statuta Dicabut

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:32 WIB
loading...
Mahasiswa UI Gelar Unjuk Rasa Tuntut Statuta Dicabut
Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi demo di depan Gedung Rektorat pada Selasa (12/10/2021) menuntut dicabutnya statuta UI.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi demo di depan Gedung Rektorat pada Selasa (12/10/2021) menuntut dicabutnya statuta UI . Para mahasiswa menilai statuta tersebut bertentangan dengan peraturan dan perundangan di atasnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Leon Alvinda mengatakan, statuta UI berdasarkan PP No.75/2021 bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang BUMN (Pasal 33); UU No. 5/2014 tentang ASN (Pasal 5); UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42-43); dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Leon, yang menjadi sorotan adalah diperbolehkannya rektor rangkap jabatan sebagai dewan direksi atau jabatan di salah satu bank nasional. "Tuntutan mahasiswa adalah dicabutnya statuta UI berdasarkan PP No 75/2021." kata Leon pada Selasa (12/10/2021).

Dalam aksi ini mahasiswa berkumpul di Rotunda dengan membawa poster dan berorasi meminta perwakilan rektorat maupun MWA menemui massa. Mereka juga melakukan aksi teatrikal menabur bunga di depan Gedung Rektorat serta membakar foto Rektor UI.

“Ini adalah puncak dari kemarahan mahasiswa dan dosen sejak berbulan-bulan. Sejak Juli, Agustus dan September 2021, kami sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah sudah mengirimkan surat permohonan penjelasan dan lainnya tapi tidak digubris oleh Rektorat dan MWA,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).

Menurut Leon, ada 4 poin yang dituntut di antaranya, statuta dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni UU No 19/2003 tentang BUMN. Kemudian penyusunan statuta dinilai tidak transparan, tidak jujur dan tidak benar.

Statuta dianggap otoriter dan sentralistik karena memberi rektor kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kegiatan akademik dengan cara menghapus good university governance. "Selain itu statuta terbaru dinilai kapitalis dan mengeliminir peran UI dalam mengemban tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)