PSBB di Kota Bekasi, 32 Titik Perbatasan Dijaga Ketat
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bakal mengawasi 32 titik akses masuk perbatasan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada Rabu (15/4/2020). Pengawasan itu akan dilakukan langsung oleh petugas gabungan di setiap pintu masuk Kota Bekasi.
"Ada 32 titik perbatasan yang akan dijaga saat pemberlakuan PSBB. Akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri atas Dishub, Satpol PP, TNI, Polri yang siap menyukseskan PSBB Bekasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, Senin (13/4/2020). (Baca juga: Berlaku 15 April, Kabupaten Bekasi Terapkan PSBB Maksimal di 6 Kecamatan)
Adapun titik perbatasan yang dijaga petugas meliputi jalan akses utama, akses transportasi seperti terminal dan stasiun, jalan alternatif menuju perbatasan, akses menuju DKI dan Kota Bekasi, akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kalimalang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang tol, terminal, stasiun dan akses jalan- jalan alternatif. Nantinya petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik.
"Di setiap perbatasan akan dipantau, bahkan pengendara diperingati oleh petugas seperti pengendara akan dicek suhu tubuhnya, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan roda empat (pribadi) maksimal 3 orang, diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik," ujar Dadang. (Baca juga: PSBB di Depok, Gugus Tugas: Materi Tak Jauh dengan DKI)
"Ada 32 titik perbatasan yang akan dijaga saat pemberlakuan PSBB. Akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri atas Dishub, Satpol PP, TNI, Polri yang siap menyukseskan PSBB Bekasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar, Senin (13/4/2020). (Baca juga: Berlaku 15 April, Kabupaten Bekasi Terapkan PSBB Maksimal di 6 Kecamatan)
Adapun titik perbatasan yang dijaga petugas meliputi jalan akses utama, akses transportasi seperti terminal dan stasiun, jalan alternatif menuju perbatasan, akses menuju DKI dan Kota Bekasi, akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kalimalang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang tol, terminal, stasiun dan akses jalan- jalan alternatif. Nantinya petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik.
"Di setiap perbatasan akan dipantau, bahkan pengendara diperingati oleh petugas seperti pengendara akan dicek suhu tubuhnya, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan roda empat (pribadi) maksimal 3 orang, diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik," ujar Dadang. (Baca juga: PSBB di Depok, Gugus Tugas: Materi Tak Jauh dengan DKI)
(jon)