Berlaku 15 April, Kabupaten Bekasi Terapkan PSBB Maksimal di 6 Kecamatan

Senin, 13 April 2020 - 15:01 WIB
loading...
Berlaku 15 April, Kabupaten...
Kabupaten Bekasi terapkan PSBB maksimal di 6 kecamatan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di enam kecamatan yang masuk zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Pada enam kecamatan itu akan diterapkan PSBB Maksimal mulai Rabu (15/4/2020).

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, enam kecamatan yang akan menerapkan PSBB Maksimal adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan.

"Informasinya saat ini, Pak Bupati sedang mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB Maksimal di enam kecamatan itu," ujar Alamsyah, Senin (13/4/2020).

Menurut dia, penerapan PSBB Maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan penerapan di DKI Jakarta. Mulai dari pembatasan aktivitas warga, seperti kegiatan pendidikan, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, hingga penutupan tempat ibadah dan pusat budaya serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa, semisal pasar, stasiun, dan terminal bus.

"Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama. Lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek poin di 10 titik strategis," bebernya.

Adapun 17 kecamatan lainnya di Kabupaten Bekasi akan diterapkan PSBB secara minimum hingga sedang. Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah.

"Ada yang minimum, ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di kecamatan-kecamatan tersebut," tukasnya.

Dilansir dari laman pikokabsi.bekasikab.go.id, hingga Senin (13/4) pukul 08.00 WIB tercatat 44 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan rincian 15 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 10 orang melakukan isolasi mandiri, 8 meninggal dunia, dan 11 lainnya dinyatakan sembuh. 351 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Lalu sebanyak 111 di antaranya masih dalam pengawasan, sementara 240 orang sudah dinyatakan selesai diawasi. Kemudian, 1.436 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) 537, dan 899 orang selesai dipantau.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)