Polisi Tak Tahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Alasannya

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:07 WIB
loading...
Polisi Tak Tahan 6 Tersangka...
Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menahan 6 tersangka kebakaran Lapas Tangerang . Enam tersangka yakni RU, S, Y, RS, JMN, dan PBB.

"Enggak ditahan karena alasan subyektif penyidik," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Begini Kesimpulan dan Kepastian Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Sejauh ini, penyidik tengah melengkapi berkas tahap I sebelum dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. "Minggu depan dikirim," ucapnya.

Pemeriksaan saksi juga sudah selesai. Diketahui, 3 tersangka kebakaran Lapas Tangerang yang merupakan pegawai lapas yakni RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kemudian, 3 lainnya yaitu PBB, JMN, dan RS dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran Lapas Tangerang.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, 1 Orang Warga Binaan

Kebakaran Lapas Tangerang menewaskan 49 orang. Penyebab kebakaran disebabkan korsleting listrik. Itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, surat-surat, serta petunjuk lainnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)