Begini Kesimpulan dan Kepastian Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Rabu, 29 September 2021 - 17:13 WIB
loading...
Begini Kesimpulan dan...
Kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi memberikan kesimpulan dan kepastian penyebab kebakaran Lapas Tangerang . Penyebab kebakaran dipastikan berasal dari korsleting listrik.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, ahli, surat-surat, serta petunjuk lainnya disimpulkan bahwa kebakaran akibat korsleting listrik.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, 1 Orang Warga Binaan

Dia mengungkapkan kesimpulan itu diambil dari 53 saksi ahli dari Puslabfor dan sejumlah ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI). Korsleting listrik disebabkan adanya ketidaksesuaian antara arus listrik dengan hambatan dalam hal ini kabel. Kondisi tersebut menyebabkan arus listrik tidak terkendali sehingga menimbulkan percikan api sebagai sumber utama munculnya kebakaran.

"Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ujar Tubagus, Rabu (29/9/2021).

Berdasarkan penjelasan ahli ada tiga poin atau segitiga api yang menyebabkan api membesar. Pertama adanya sumber panas, dalam hal ini percikan api akibat korsleting arus pendek listrik. Kedua adanya unsur oksigen yang membesarkan api. Kemudian ketiga ada bahan bakarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Masih Bekerja

"Kondisi lapas ketika terjadi percikan api, ada lubang-lubang, ada rongga-rongga yang memungkinkan oksigen itu masuk. Artinya ketersediaan oksigennya ada dan yang ketiganya ada bahan bakar yaitu triplek yang ada di atas sambungan-sambungan tadi sehingga itulah kemudian terjadinya kebakaran," jelasnya.

Polisi menetapkan tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang yakni CMM, PBB, dan MS. Tiga tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Saat ini total 6 tersangka dengan sebelumnya menggunakan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Tiga orang tersebut yakni RU, S, dan Y.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1327 seconds (0.1#10.140)