Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Masih Bekerja

Jum'at, 24 September 2021 - 01:08 WIB
loading...
Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir Masih Bekerja
Tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang, RU, S, dan Y, masih belum dinonaktifkan dari pekerjaannya. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang , RU, S, dan Y, masih belum dinonaktifkan dari pekerjaannya. Ketiganya diketahui masih bekerja seperti biasa di Lapas Klas I Tangerang.

Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Banten Agus Toyib. Kata dia, pertimbangan penonaktifkan ketiga tersangka kewenangan Plh Kapalas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi.

"Tiga petugas ini masih berstatus petugas lapas. Tentu jika ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian akan dihadirkan oleh Plh Kalapas," kata Agus kepada wartawan, Kamis 23 September 2021.

Dilanjutkan dia, ketiga tersangka itu merupakan karyawan Lapas Klas I Tangerang. Sampai saat ini mereka masih bekerja sebagai penjaga di Lapas Tangerang dan belum dinonaktifkan dari pekerjaannya.

Seperti diketahui, kebakaran Lapas Tangerang mengakibatkan korban sebanyak 121 narapidana. Dari 121 narapidana itu, sebanyak 40 orang meninggal dunia dan sembilan meninggal di RSUD Kabupatan Tangerang.

Saat ini, satu narapidana masih menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang, akibat luka bakar di punggung.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)