Tak Bisa Ketemu Anak, Seorang Ibu Laporkan Mantan Suami ke Polda Metro

Kamis, 07 Oktober 2021 - 06:46 WIB
loading...
Tak Bisa Ketemu Anak,...
Seorang ibu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan suaminta setelah dirinya tidak diperbolehkan menemui putrinya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang ibu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan suaminya setelah dirinya tidak diperbolehkan menemui putrikandung nya. Padahal, putusan pengadilan hak asuh anak sudah jatuh ke tangan sang ibu.

Ibu bernama Aekin Halim (32) mengatakan, dirinya sudah satu tahun tidak bertemu anak perempuannya yang berusia empat tahun. Mantan suaminya berinisial AT melarangnya bertemu anak kandungnya sendiri. Bahkan, kata dia, suaminya hingga melarangnya untuk melakukan video call dengan anaknya.

Aelin juga dilarang bertemu putrinya saat berulang tahun yang keempat tahun. Tidak hanya itu, dia dihalang-halangi oleh sang suami yang menyewa oknum Polri dan TNI untuk bertemu putrinya yang tinggal di apartemen suaminya.

"Bahkan ketemu enggak boleh, yang saya sayangkan banget kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk halangi saat ketemu anak saya," katanya di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Wanita yang berprofesi sebagai dokter ini juga dihalangi saat hendak naik ke unit apartemen suaminya. Menurut Aelin, penghalangan itu atas perintah mantan suaminya.

Padahal, kata Aelin, sejak September 2021, hakim sudah memutuskan hak asuh putrinya diberikan kepadanya. Ia pun tak masalah apabila mantan suaminya mau ikut mengasuh putri mereka. Namun ia berharap tak dihalang-halangi saat bertemu.

Aelin semakin tak dapat membendung air mata saat teringat putrinya yang sempat menghubunginya untuk tidur dan disuapi olehnya.

"Terakhir saya video call dengan anak saya, dia minta tidur sama saya. Minta pulang sama saya, dan minta dikasih makan sama saya," kata Aelin dengan nada tersedu.

Maka dari itu, Aelin melaporkan kejadian ini ke pihak Polda Metro Jaya. Ia berharap tak ada oknum yang terlibat dalam permasalahan rumah tangganya.

Kata Aelin, pihak penyidik berjanji akan memeriksa kasus tersebut. Kasus penghalang-halangan hak asuh anak itupun dilaporkan ke polisi berikut oknum Polri yang terlibat.

Kasus ini sudah diterima polisi dengan nomor laporan TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara kasus dugaan terlibatnya oknum Polri dalam kasus ini dilaporkan ke Propam dengan nomor laporan polisi SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan.

"Katanya mereka akan telusuri perkara ini dan orang-orang akan cari oknum itu. Saya yakin ada titik terang untuk saya ketemu anak saya," bebernya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)