Langgar PPKM, Resto & Bar Hatchi di Pondok Indah Ditutup dan Denda Rp10 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan dan penindakan kepada masyarakat dan tempat-tempat usaha serta perkantoran di wilayahnya yang melanggar aturan PPKM level 3. Dalam sepekan ini, sebanya 1.768 orang diberikan sanksi karena tak pakai masker .
"Hasil penindakan PPKM Darurat Level 3 di Jakarta Selatan, selama sepekan, mulai tanggal 27 September sampai 3 Oktober 2021 ditemukan 1.768 orang pelanggar masker dan diberikan sanksi, baik sosial maupun administratif," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, selain itu, ada juga 9 tempat usaha makan dan minum yang dilakukan pembubaran dan 21 tempat diberikan teguran tertulis, 1 tempat ditutup sementara 1x24 jam, serta 1 tempat diberikan denda administratif. Lalu, 3 perkantoran diberikan teguran tertulis lantaran melanggar aturan PPKM pula.
"Pada Sabtu, 2 Oktober kemarin juga ada 3 tempat usaha yang diberikan teguran karena melebihi jam buka operasional, 1 di antaranya Resto & Bar Hatchi di Pondok Indah dilakukan penutupan sementara dan denda Rp10 juta,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengawasan dan penindakan terhadap Cafe, Restoran, Rumah Makan, atau Tempat Usaha Makan Minum sejenisnya selama PPKM Level 3 ini dilakukan berdasarkan ketentuan Perda DKI Jakarta No. 2/2020, Pergub DKI Jakarta No. 3/2021, SK Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 586/2021, dan SK Kasatpol PP DKI Jakarta No.121 Tahun 2021.
"Hasil penindakan PPKM Darurat Level 3 di Jakarta Selatan, selama sepekan, mulai tanggal 27 September sampai 3 Oktober 2021 ditemukan 1.768 orang pelanggar masker dan diberikan sanksi, baik sosial maupun administratif," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).
Menurutnya, selain itu, ada juga 9 tempat usaha makan dan minum yang dilakukan pembubaran dan 21 tempat diberikan teguran tertulis, 1 tempat ditutup sementara 1x24 jam, serta 1 tempat diberikan denda administratif. Lalu, 3 perkantoran diberikan teguran tertulis lantaran melanggar aturan PPKM pula.
"Pada Sabtu, 2 Oktober kemarin juga ada 3 tempat usaha yang diberikan teguran karena melebihi jam buka operasional, 1 di antaranya Resto & Bar Hatchi di Pondok Indah dilakukan penutupan sementara dan denda Rp10 juta,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengawasan dan penindakan terhadap Cafe, Restoran, Rumah Makan, atau Tempat Usaha Makan Minum sejenisnya selama PPKM Level 3 ini dilakukan berdasarkan ketentuan Perda DKI Jakarta No. 2/2020, Pergub DKI Jakarta No. 3/2021, SK Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 586/2021, dan SK Kasatpol PP DKI Jakarta No.121 Tahun 2021.
(mhd)