Peras dan Sekap Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi, Kawanan Polisi Gadungan Dibekuk
loading...
A
A
A
BEKASI - Sekelompok polisi gadungan memeras pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Selain diperas Rp50 juta, korban Wahyudi (22) menjadi korban penyekapan dalam mobil. Modus kelompok ini, menuding korban menjual obat-obat terlarang tanpa izin dan memerasnya.
“Ada empat tersangka yang kami amankan, peristiwa ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepda wartawan, Kamis (30/9/2021).
Adapun empat tersangka,PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan, seluruhnya telah berhasil ditangkap. Menurut dia, pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai aparat, langsung melakukan penggerebekan ke toko milik korban, di mana di toko itu menjual pil eksimer.Saat menemukan barang jenis obat pil eksimer, kelompok pelaku langsung memainkan perannya. Korban diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.
“Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil,” ujarnya.Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi. Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.
Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut.Bahkan, korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp50 juta. “Korban sempat disekap dalam mobil,” ucapnya.
Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban memberanikan diri untuk berteriak dan didengar petugas setempat.Petugas lalu memberhentikan kendaraannya karena mendengar suara gaduh minta tolong, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsungdiamankan.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Ada empat tersangka yang kami amankan, peristiwa ini terjadi pada 18 September 2021 lalu,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepda wartawan, Kamis (30/9/2021).
Adapun empat tersangka,PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan, seluruhnya telah berhasil ditangkap. Menurut dia, pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai aparat, langsung melakukan penggerebekan ke toko milik korban, di mana di toko itu menjual pil eksimer.Saat menemukan barang jenis obat pil eksimer, kelompok pelaku langsung memainkan perannya. Korban diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.
“Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil,” ujarnya.Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi. Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.
Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut.Bahkan, korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp50 juta. “Korban sempat disekap dalam mobil,” ucapnya.
Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban memberanikan diri untuk berteriak dan didengar petugas setempat.Petugas lalu memberhentikan kendaraannya karena mendengar suara gaduh minta tolong, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsungdiamankan.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
(mhd)