Jelang New Normal, Jumlah Pelanggar PSBB di Jakpus Masih Tinggi

Selasa, 02 Juni 2020 - 09:45 WIB
loading...
Jelang New Normal, Jumlah Pelanggar PSBB di Jakpus Masih Tinggi
Menjelang penerapan new normal (kebiasaan baru), jumlah pelanggar pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat masih cukup tinggi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjelang penerapan new normal (kebiasaan baru) di tengah pandemi Covid-19, jumlah pelanggar pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Pusat masih cukup tinggi.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, selama Mei 2020 pihaknya telah menindak 7.273 pengendara roda dua dan roda empat. "Mereka yang ditindak karena melanggar aturan PSBB terdiri dari 4.701 pengendara roda dua dan 2.572 pengendara roda empat," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat Mohammad Sholeh, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Periode 27 Mei-1 Juni, 18 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik)

Rincian pelanggar PSBB didominasi pengendara roda dua yakni 2.869 pelanggar tidak menggunakan masker saat bepergian kemudian tidak menggunakan sarung tangan saat berkendara sebanyak 1.582 dan mereka yang berboncengan berbeda KTP ada 250 pelanggar.

Untuk pengemudi roda empat, sebanyak 1.602 pelanggar tidak menggunakan masker dan 970 pelanggar kedapatan melebihi kapasitas angkut. "Jumlah pelanggar PSBB tahap ketiga ini masih terbilang tinggi. Kebanyakan mereka belum terbiasa menerapkan peraturan baru seperti selalu memakai masker dan sarung tangan saat berkendara," kata Sholeh.

Mereka yang melanggar PSBB dikenakan sanksi seperti membersihkan area sekitar dimana mereka melanggar. Pemberian sanksi bukan bertujuan mempermalukan para pelanggar melainkan meningkatkan solidaritas antarwarga di tengah kondisi sulit dengan cara menjaga diri satu sama lain. (Baca juga: Ongkos Sosio-Kultural Era New Normal)
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)