1.041 Kendaraan Dihadang Masuk DKI di 3 Posko Jakarta Barat

Senin, 01 Juni 2020 - 21:01 WIB
loading...
1.041 Kendaraan Dihadang Masuk DKI di 3 Posko Jakarta Barat
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Selama lima hari pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di perbatasan Jakarta Barat, sedikitnya 1.041 kendaraan diminta putar balik. Mereka tercatat tidak memiliki SIKM setelah petugas memintanya di tiga titik check point SIKM yang tersebar di area masuk Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, dari data yang dihimpun Ditlantas Polda Metro Jaya, tercatat selama 27-31 Mei 2020 ada 1.041 kendaraan yang diminta putar balik dari tiga lokasi pemantauan di Jakarta Barat. Ketiganya pos pantau yakni Jalan Daan Mogot Kalideres, Pos Pantau Joglo Kembangan, dan Pos Karang Tengah. (Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek)

Yusri merinci, pada Rabu 27 Mei sedikitnya 130 kendaraan diputarbalikkan. Lalu pada Kamis 28 Mei ada 256 kendaraan, disusul Jumat 29 Mei sebanyak 273 kendaraan. Jumlah ini menurun pada Sabtu 30 Mei menjadi 182 kendaraan, dan Minggu 31 Mei kembali naik menjai 200 kendaraan yang diminta putar balik dari Jakarta Barat.

"Untuk 200 kendaraan pada Minggu kemarin, sebanyak 172 kendaraan diputarbalikkan di Pos Polisi Kalideres, empat kendaraan diputarbalikan di Pos Joglo Raya, dan sebanyak 24 kendaraan diputarbalikkan di Pos Karang Tengah," kata Yusri, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Puluhan Pengendara Dipaksa Putar Balik)

Yusri menjabarkan, total 172 kendaraan yang diminta putar balik di pos pantau Kalideres terdiri atas 156 sepeda motor, 10 mobil, dan tujuh kendaraan umum. Sedangkan empat kendaraan yang diminta putar balik di pos Joglo Raya yakni dua mobil, satu sepeda motor, dan satu kendaraan umum.

"Untuk di Pos Karang Tengah paling banyak diputarbalikkan ialah sepeda motor, berjumlah 20 sepeda motor. Lalu dua mobil dan dua kendaraan umum juga diputarbalikkan oleh petugas," kata Yusri. (Baca juga: Hendak ke Bandara Tanpa SIKM, Orang Ini Diisolasi di Masjid Raya Jakarta)

Kebijakan putar balik kendaraan dari luar Jakarta merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2626 seconds (0.1#10.140)