Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:56 WIB
loading...
Antisipasi Arus Balik,...
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini mengantisipasi arus balik ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai libur Idul Fitri. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini mengantisipasi arus balik ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai libur Idul Fitri. Diperkirakan jumlah orang yang akan masuk wilayah sebanyak 1,7 hingga 1,8 juta orang.

Syafrin mengungkapkan berdasarkan jumlah data Dishub, orang yang terlanjur mudik menggunakan angkutan umum yaitu sebanyak lebih kurang 750 ribu. “Nah di sisi lain yang menggunakan kendaraan pribadi ini berdasarkan data PT Jasa Marga yang keluar dari Jabodetabek itu total lebih kurang 465.500 kendaraan. Jika kita kalikan okupansinya dua saja, maka total hampir 900 ribu,” ungkapnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020). (Baca juga: Cegah Gelombang Kedua Covid-19, DKI Perketat Jaga Akses Masuk-Keluar Jakarta)

Artinya saat ini, kata Syafrin, jika dijumlahkan dengan jumlah orang yang menggunakan angkutan umum maka total yang sudah keluar Jabodetabek saat ini sebanyak lebih kurang 1,7-1,8 juta orang. “Jadi ini yang harus kita antisipasi pada saat arus balik saat ini,” tegas Syafrin.

Antisipasi ini dilakukan untuk mencegah orang menjadi carrier atau pembawa COVID-19 masuk masuk ke Jabodetabek. Apalagi, Jabodetabek menjadi episentrum COVID-19.
“Sebenarnya sejak awal ini sudah disampaikan oleh Pak Gubernur (Anie Baswedan) bahwa sebaiknya karena Jakarta, Jabodetabek sebagai episentrum COVID-19, maka warga yang sudah ada di Jabodetabek jangan mudik dulu. Karena jika anda mudik belum tentu Anda dengan sangat mudah masuk kembali ke Jabodetabek,” jelas Syafrin.

Oleh sebab itu, jelas Syafrin melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 sudah diatur siapa yang akan masuk Jabodetabek wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). “Jadi mereka harus mengajukan izin kemudian tentu ada prasyaratnya, kegiatan yang mana saja yang diperbolehkan, siapa yang boleh masuk ini akan mendapatkan izin.”

Jika tidak memenuhi persyaratan dan tidak memiliki SIKM maka akan diputarbalikkan. “Dan kemudian melalui pendekatan di areal Jabodetabek kita akan melakukan seleksi, siapa yang memiliki izin keluar masuk dia yang boleh masuk. Kemudian yang tidak kita akan putar balikkan,” jelas Syafrin.

Syafrin melanjutkan pihaknya bersama-sama dengan TNI/Polri sudah melakukan penyekatan dimulai sejak awal keberangkatan masyarakat. “Jadi mulai dari Jawa Timur, rekan-rekan Polda dan TNI di Jawa Timur, begitu juga DIY, Jawa Tengah, Jawa Barat ini sudah melakukan penyekatan sepanjang jalan sehingga begitu masuk border line Jabodetabek ini sudah terseleksi. Jadi sudah berlapis pengawasannya.”

Pencegahan melalui penyekatan kendaraan yang masuk ke Jabodetabek ini, tambah Syafrin, telah disepakati bersama-sama termasuk dengan Gugus Tugas Nasional. “Ini berkat kerjasama kerja sama dan koordinasi yang baik dari Pak Ketua Gugus Tugas Nasional (Doni Monardo), di mana kita melakukan evaluasi pada tanggal 23 Mei yang lalu terhadap arus mudik.” (Baca: Perang Penghabisan Lawan Corona, PSBB DKI Diperpanjang hingga 4 Juni 2020)

“Kemudian pencegahannya pada saat arus balik seperti apa yang sekarang diterapkan. Sehingga masyarakat itu sudah terseleksi begitu di jalan tol tidak sesuai dengan SIKM-nya langsung dikeluarkan,” imbuh Syafrin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)