Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Puluhan Pengendara Dipaksa Putar Balik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 24 kendaraan terjaring razia operasi giat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di check poin Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020). Upaya tersebut dulakukan sebagai langkah Pemprov DKI dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Dalam waktu dua jam, 20 pengendara motor dan 4 pengendara mobil dipaksa untuk memutar balik karena tidak dapat menunjukan SIKM," ujar Kepala Satpol PP Duren Sawit, Rajiman, di lokasi, Senin (1/6/2020) siang. (Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek)
Rajiman menuturkan, razia ini akan tetap dilakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku. Selain itu, razia ini dilakukan untuk menghalau pemudik yang akan kembali ke Jakarta di tengah penerapan new normal (kebiasaan baru) di masa pandemi Covid-19.
"Selama PSBB masih berlaku dan sebagai langkah antisipasi jelang penerapan new normal untuk menekan penyebaran virus Corona di Jakarta," katanya. (Baca juga: Pekerja Sektor Konstruksi Bisa Urus SIKM Jabodetabek, Begini Syaratnya)
Rajiman mengingatkan, warga luar Jakarta yang hendak masuk ke Jakarta harus terlebih dulu melengkapi data diri dengan mengantongi SIKM. Karena itu, Rajiman meminta warga luar Jakarta untuk segera membuat SIKM sebagai tanda diri memasuki Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam mencegah penyebaran Covid-19 serta mentaati protokoler kesehatan semoga Covid-19 dapat segera berakhir dan tidak ada lagi pembatasan masuk keluar Jakarta," ucapnya. (Baca juga: Konsumsi Ganja, Aktor Dwi Sasono Ditahan Polisi)
Pihaknya telah melakukan pendataan kepada para pengendara yang terjaring razia SIKM. Karena itu, bagi mereka yang nekat kembali masuk ke Jakarta maka akan diberikan sanksi tegas.
"Seluruh kendaraan yang telah terjaring razia yang memaksa kembali masuk akan diberikan sanksi tegas," pungkasnya.
"Dalam waktu dua jam, 20 pengendara motor dan 4 pengendara mobil dipaksa untuk memutar balik karena tidak dapat menunjukan SIKM," ujar Kepala Satpol PP Duren Sawit, Rajiman, di lokasi, Senin (1/6/2020) siang. (Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek)
Rajiman menuturkan, razia ini akan tetap dilakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlaku. Selain itu, razia ini dilakukan untuk menghalau pemudik yang akan kembali ke Jakarta di tengah penerapan new normal (kebiasaan baru) di masa pandemi Covid-19.
"Selama PSBB masih berlaku dan sebagai langkah antisipasi jelang penerapan new normal untuk menekan penyebaran virus Corona di Jakarta," katanya. (Baca juga: Pekerja Sektor Konstruksi Bisa Urus SIKM Jabodetabek, Begini Syaratnya)
Rajiman mengingatkan, warga luar Jakarta yang hendak masuk ke Jakarta harus terlebih dulu melengkapi data diri dengan mengantongi SIKM. Karena itu, Rajiman meminta warga luar Jakarta untuk segera membuat SIKM sebagai tanda diri memasuki Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam mencegah penyebaran Covid-19 serta mentaati protokoler kesehatan semoga Covid-19 dapat segera berakhir dan tidak ada lagi pembatasan masuk keluar Jakarta," ucapnya. (Baca juga: Konsumsi Ganja, Aktor Dwi Sasono Ditahan Polisi)
Pihaknya telah melakukan pendataan kepada para pengendara yang terjaring razia SIKM. Karena itu, bagi mereka yang nekat kembali masuk ke Jakarta maka akan diberikan sanksi tegas.
"Seluruh kendaraan yang telah terjaring razia yang memaksa kembali masuk akan diberikan sanksi tegas," pungkasnya.
(thm)