Pekerja Sektor Konstruksi Bisa Urus SIKM Jabodetabek, Begini Syaratnya

Kamis, 28 Mei 2020 - 13:14 WIB
loading...
Pekerja Sektor Konstruksi Bisa Urus SIKM Jabodetabek, Begini Syaratnya
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan para pekerja informal di bidang kontruksi seperti tukang bangunan saat ini bisa memperoleh SIKM. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan keluar atau masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). SIKM jadi syarat mutlak bagi warga yang ingin bekerja di 11 sektor yang dikecualikan salah satunya di bidang konstruksi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan para pekerja informal di bidang konstruksi seperti tukang bangunan saat ini bisa memperoleh SIKM. Namun harus ada jaminan dari mandor atau perusahaannya. (Baca juga: Tidak Miliki SIKM, Dishub DKI: Sebanyak 6.364 Orang Diputarbalikkan)

“Untuk beberapa pihak, Pak Gubernur sudah instruksikan, di sektor konstruksi misalnya, mereka bisa melakukan sistem tanggungan. Artinya mandor menanggung maksimal 20 tukang,” ujar Benni di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Kebijakan khusus ini, dikarenakan banyak pekerja konstruksi yang memilih pulang kampung sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sejak awal Maret lalu. Sehingga, banyak proyek konstruksi yang terpaksa berhenti. Dan untuk melanjutkan proyek di Jakarta para pekerja harus memiliki SIKM.

Sehingga, lanjut dia, dalam konteks ini SIKM pekerja konstruksi bisa diurus oleh pemberi kerja yang berada di Jakarta. Mereka sekaligus sebagai penjamin bagi para pekerja konstruksi tersebut.

“Mandornya atau perusahaan atau mungkin pemiliki rumah, mereka lah yang bantu tukang-tukang ini buat SIKM untuk mereka balik ke Jakarta,” jelasnya.

Benni pun mengingatkan pemalsuan SIKM akan diancam dengan Undang-undang Pemalsuan dan UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. “Pertama kami mengingatkan, jadi kalau ada pemalsuan itu kena undang-undang 12 tahun ancamannya."

“Jadi memang kalau terjadi seperti itu dan petugas lapangan menemukan atau kami cek, dia sudah menyatakan sudah kami ingatkan bahwa kamu tidak boleh melakukan pemalsuan data dan lain-lain itu undang-undang ITE,” tegas Benni. (Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Dishub Perkirakan 1,8 Juta Orang Masuk Jabodetabek)

Kedua, Benni menambahkan untuk mencegah pemalsuan data, SIKM harus dilakukan melalui konfirmasi dari penjaminnya. “Itulah pentingnya penjamin tadi. Jadi yang kami klarifikasi bukan pemohonnya tapi penjaminnya. Dan inilah pentingnya penjamin, seperti apa artinya ya penjaminnya yang kamu pegang,” jelas Benni.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6171 seconds (0.1#10.140)