Ganjil Genap di Tempat Wisata, Polisi Jaga Ketat TMII dan Ancol

Minggu, 26 September 2021 - 13:11 WIB
loading...
Ganjil Genap di Tempat Wisata, Polisi Jaga Ketat TMII dan Ancol
Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di dua tempat wisata Jakarta. Foto: tmcpoldametro
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil genap (Gage) untuk kendaraan roda empat di dua tempat wisata Jakarta. Kedua tempat wisata itu yakni Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) yang mulai dilakukan pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Ganjil genap dilakukan tepatnya di pintu 1 TMII. Kemudian, di gerbang barat dan timur Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

"08.48 WIB pemberlakuan kebijakan Gage kendaraan R4 pada kawasan wisata DKI Jakarta di Pintu 1 TMII dan Gerbang Barat dan Timur Taman Impian Jaya Ancol hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai dari pukul 12.00 s/d 18.00 WIB," demikian dikutip dari akun @TMCPoldaMetro.

Sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap telah dilaksanakan pada Jumat 17 September 2021 guna mengantisipasi lonjakan pengunjung pada masa PPKM level 3 di DKI Jakarta.

Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3561 seconds (0.1#10.140)