9 Anggota Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibekuk, 22 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja Disita

Jum'at, 24 September 2021 - 18:58 WIB
loading...
9 Anggota Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibekuk, 22 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja Disita
Polrestro Jakarta Barat meringkus sembilan orang tersangka dalam pengungkapan kasus ganja dan sabu jaringan Pulau Sumatera dan Jawa. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Barat meringkus sembilan orang tersangka dalam pengungkapan kasus ganja dan sabu jaringan Pulau Sumatera dan Jawa. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 22,3 kilogram ganja dan 22,2 kilogram sabu .

Kesembilan orang itu yakni USM (35), FR (24), RR (35), ADM (37), MI (25), PI (33), DG (23), RN (30) dan FP (31). Para tersangka berperan sebagai kurir narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan narkotika ini dilakukan melalui jalur ekspedisi dan darat. "Terdapat tujuh kasus pengungkapan narkotika jenis ganja dan sabu jaringan Sumatera melalui jalur ekspedisi," kata Yusri di Polrestro Jakarta Barat saat konferensi pers, Jumat (24/9/2021).

Yusri menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada 19 Juli 2021, polisi meringkus ADM di kantor ekspedisi Jalan S Parman, Jakarta Barat dan mengamankan dua paket sabu dengan berat 538 gram. Kemudian pada Kamis, 5-6 Agustus 2021 di Bogor, Jawa Barat polisi meringkus DG dan mengamankan lima paket sabu seberat 2,076 gram.

Pada 25 Agustus di Cengkaeng, Jakarta Barat dilakukan penangkapan pada FR dan MI disita 1 kg ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan di Gunung Sindur, Bogor, didapatkan ganja seberat 500 gram.

Tak berhenti sampai di situ, polisi meringkus RN pada 7 September 2021. Dari tangan RN, polisi menyita narkotika jenis ganja seberat 3,1 kg. Seminggu setelahnya, polisi meringkus RR dan menyita sebanyak 4,411 gram sabu melalui ekspedisi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan ekspedisi di Jakarta Pusat, ternyata narkotika tersebut dikirim ke Turen, Malang, Jawa Timur," ujar Yusri.

Di Malang, pihaknya kemudian meringkus PI dan mengamankan paket ganja sebesar 5,307 gram dan 5,000 gram paket ganja milik DPO LB. Kemudian dalam pengembangan terakhir pada 16 September 2021 di wilayah Bekasi, petugas meringkus FP dan mengamankan sebanyak 2,201 gram ganja dan 0,91 gram sabu.

Selain pengungkapan melalui jalur ekspedisi, lanjut Yusri, pihaknya juga mengungkap jaringan narkotika melalui jalur Darat atau bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada 4 September 2021 di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur."Kami mengamankan saudara USM dan menyita sebanyak 19 paket sabu seberat 19,658 gram," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)