PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Anies: Disiplin Prokes 6M Jangan Kendor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang kali ini diperpanjang selama 14 hari sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
“Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi semakin membuahkan hasil yang baik,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Level 3, 4 Kafe di Koja Disanksi Teguran Tertulis
Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium dan warga yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak kurang dari 12 tahun.
Baca juga: PPKM Level 3, Kerumunan Pemancing dan Pengunjung di Kawasan Danau Sunter Dibubarkan
"Bagi masyarakat yang telah divaksin dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, serta atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," kata Anies.
“Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi semakin membuahkan hasil yang baik,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Level 3, 4 Kafe di Koja Disanksi Teguran Tertulis
Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis) kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium dan warga yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak kurang dari 12 tahun.
Baca juga: PPKM Level 3, Kerumunan Pemancing dan Pengunjung di Kawasan Danau Sunter Dibubarkan
"Bagi masyarakat yang telah divaksin dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, serta atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang," kata Anies.
(jon)