Sembelih 5 Kambing Curian, Maling Spesialis Hewan Ternak Ini Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
BEKASI - Satu dari tiga pelaku pencurian hewan ditangkap di Kampung Pasar Karya, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi . Tersangka Endang Susana (45) diciduk setelah tertangkap basah saat menyembelih hewan hasil curian.
Tak tanggung-tanggung lima ekor kambing langsung disembelih pelaku.”Dua lagi masih dalam pengejaran. Sudah masuk DPO dan kami minta segera menyerahkan diri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Muara Gembong, Ipda Dedi, Senin (20/9/2021).
Menurut dia, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti lima ekor kambing sudah disembelih, satu bilah pisau jenis cutter dan satu HP. Terungkapnya kasus ini berawal dari warga di Muara Gembong yang resah dengan adanya aksi pencurian hewan.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menelusuri aksi pencurian tersebut. Petugas pun mendapatkan informasi ada lima ekor kambing yang dalam kondisi sudah disembelih di Kampung Pasar Karya.
Petugas kemudian bergegas ke lokasi tersebut dan mendapati lima ekor kambing dalam kondisi sudah mati. Di lokasi tersebut petugas langsung mengamankan Endang Suhana.
Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, pelaku tertangkap basah hendak membawa kambing tersebut untuk dijual di tempat penadah yang biasa menerima hasil kejahatan pelaku.”Pelaku merupakan spesialis pencuri hewan kambing dengan cara disembelih, dan sudah lama melakukan aksinya dengan cara yang sama,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dan Pemberatan ancaman penjara lima tahun.”Kita sudah ketahui identitas dua pelaku lainnya, saat ini sedang diburu keberadaannya. Kami minta mereka segera menyerahkan diri, agar masyarakat di Utara Bekasi bisa tenang,” ucapnya.
Tak tanggung-tanggung lima ekor kambing langsung disembelih pelaku.”Dua lagi masih dalam pengejaran. Sudah masuk DPO dan kami minta segera menyerahkan diri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Muara Gembong, Ipda Dedi, Senin (20/9/2021).
Menurut dia, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti lima ekor kambing sudah disembelih, satu bilah pisau jenis cutter dan satu HP. Terungkapnya kasus ini berawal dari warga di Muara Gembong yang resah dengan adanya aksi pencurian hewan.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menelusuri aksi pencurian tersebut. Petugas pun mendapatkan informasi ada lima ekor kambing yang dalam kondisi sudah disembelih di Kampung Pasar Karya.
Petugas kemudian bergegas ke lokasi tersebut dan mendapati lima ekor kambing dalam kondisi sudah mati. Di lokasi tersebut petugas langsung mengamankan Endang Suhana.
Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan, pelaku tertangkap basah hendak membawa kambing tersebut untuk dijual di tempat penadah yang biasa menerima hasil kejahatan pelaku.”Pelaku merupakan spesialis pencuri hewan kambing dengan cara disembelih, dan sudah lama melakukan aksinya dengan cara yang sama,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dan Pemberatan ancaman penjara lima tahun.”Kita sudah ketahui identitas dua pelaku lainnya, saat ini sedang diburu keberadaannya. Kami minta mereka segera menyerahkan diri, agar masyarakat di Utara Bekasi bisa tenang,” ucapnya.
(hab)