Jadi Tersangka, 3 Pegawai Lapas Tangerang Dijerat Pasal 359 KUHP

Senin, 20 September 2021 - 15:52 WIB
loading...
Jadi Tersangka, 3 Pegawai...
Polda Metro Jaya menjerat tiga pegawai Lapas Kelas I Tangerang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka kasus kebakaran dengan Pasal 359 KUHP.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pegawai Lapas Kelas I Tangerang berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka kasus kebakaran yang menewaskan sebanyak 49 warga binaan tersebut. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Membuat Orang Lain Meninggal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga pegawai lapas ini setelah dilakukan gelar perkara."Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Membuat Orang Lain Meninggal. Penyidik masih mendalami terkait adanya pelanggaran Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran," kata Tubagus kepada wartawan Senin (20/9/2021).

Tubagus menuturkan, penetapan tiga tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 53 saksi. Dua di antaranya adalah saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, kebakaran Lapas ini diduga memenuhi unsur Pasal 187 dan 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Diduga telah terjadi kelalaian yang membuat terjadinya kebakaran hebat. Kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sebanyak 49 orang tewas dalam kebakaran ini.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)