Diduga Peras Calon Kades di Tangerang, 2 Oknum Wartawan dan 1 Honorer Diciduk Polisi

Senin, 20 September 2021 - 09:28 WIB
loading...
Diduga Peras Calon Kades...
Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39), dan AMS (34), diciduk petugas Unit Jatanras Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon kepala desa. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39), dan AMS (34), diciduk petugas Unit Jatanras Polresta Tangerang karena diduga melakukan pemerasan terhadap calon Kepala Desa (Kades) Ranca Kelapa, berinisial BF (35).

Dari tiga orang itu, dua orang di antaranya mengaku sebagai wartawan online lokal, yakni AMS dan IR. Sedangkan seorang lainnya, yakni DAF, merupakan pegawai honorer di Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sri Wahyu Bintoro mengatakan, dugaan pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dia mengaku mendapatkan ancaman berupa pemberitaan. (Baca juga; Sempat Ingin Melarikan Diri, Pelaku Pemerasan Proyek di Joglo Dicokok Polisi )

"Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi. Dia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan. Korban diminta untuk menyerahkan uang Rp15 juta," katanya, Minggu (19/9/2021).

Akhirnya, terjadi kesepakatan. Namun, jika tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali. Tetapi sebelum bertemu DAF, korban memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. (Baca juga; Penyiraman Air Keras Pimred Media Online Dipicu Pemerasan yang Dilakukan Korban )

"Pada Sabtu 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DA di kawasan Cikupa," sambungnya.

Kemudian, penangkapan dilanjutkan pada dua pelaku lainnya. IR diciduk pukul 04.00 WIB di rumahnya Desa Sodong, Tigaraksa, dan AMS pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolresta Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Masih dalam proses lidik dan sidik dan sudah ada kuasa hukum yang mendampingi. Polri akan bertindak proporsional, profesional, dan prosedural. Setelah proses sidik, nanti akan kita rilis," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)