PPKM Level 3, Terminal Kalideres Tetap Berlakukan Kapasitas Penumpang 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski sudah ada pelonggaran di perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 , pihak pengelola Terminal Kalideres masih memberlakukan kapasitas penumpang 50 persen.
"Masih 50 persen sama seperti kemarin (PPKM Level 4)," ujar Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).
Revi menjelaskan, Terminal Bus Kalideres masih mengikuti kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Kita tetap mengacu ke Kadishub, jadi tetap 50 persen, karena SK nya yang sekang belum keluar, tapi saya memprediksi kita di (DKI Jakarta) masih tetap 50 persen," kata Revi.
Revi mengatakan, bagi para calon penumpang yang hendak berangkat dari Terminal Kalideres, wajib menunjukkan kartu Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat hasil tes antigen Covid-19 maksimal 1x24 jam.
"Untuk teknisnya, tetap. Para calon penumpang bawa surat vaksin sama antigen," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42/2021, pada kriteria PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Masih 50 persen sama seperti kemarin (PPKM Level 4)," ujar Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnaen saat dihubungi, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga
Revi menjelaskan, Terminal Bus Kalideres masih mengikuti kebijakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Kita tetap mengacu ke Kadishub, jadi tetap 50 persen, karena SK nya yang sekang belum keluar, tapi saya memprediksi kita di (DKI Jakarta) masih tetap 50 persen," kata Revi.
Revi mengatakan, bagi para calon penumpang yang hendak berangkat dari Terminal Kalideres, wajib menunjukkan kartu Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat hasil tes antigen Covid-19 maksimal 1x24 jam.
"Untuk teknisnya, tetap. Para calon penumpang bawa surat vaksin sama antigen," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42/2021, pada kriteria PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali, transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
(mhd)