BPTJ Larang Bus AKAP/AKDP Beroperasi di Jabodetabek hingga 7 Juni 2020

Minggu, 31 Mei 2020 - 18:11 WIB
loading...
BPTJ Larang Bus AKAP/AKDP...
BPTJ memperpanjang penghentian sementara pelayanan bus AKAP dan Antar Kota Dalam Provinsi AKDP di seluruh terminal bus wilayah Jabodetabek.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) memperpanjang penghentian sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh terminal bus wilayah Jabodetabek . Penghentian sementara operasional bus AKAP ini berlangsung hingga 7 Juni 2020.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 116/2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ungkap Kepala BPTJ, Polana Pramesti melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).

Menurut Polana, dari beberapa terminal bus yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun pengelolaan pemerintah daerah, dipastikan tidak akan ada kegiatan pelayanan. Meski demikian, Polana menyampaikan bahwa hanya ada satu terminal yang tetap beroperasi memberikan layanan bus AKAP secara terbatas, kepada masyarakat yang memiliki kepentingan perjalanan dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan yakni, di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya surat edaran Nomor 4/2020 yang kemudian diubah dengan surat edaran Nomor 5/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujarnya. (Baca: Patuhi PSBB, Pengelola Mal di Depok Tak Akan Ikuti Kebijakan APPBI Jabar)

Perpanjangan penghentian layanan sementara dikatakan Polana, sebagai upaya untuk menghambat pergerakan orang yang bermaksud balik atau masuk ke wilayah Jabodetabek yang berpotensi dapat kembali menyebarkan penyakit Covid-19. Mengingat seluruh wilayah Jabodetabek saat ini masih menerapkan PSBB. “Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” ucapnya.

Terkait soal aturan layanan angkutan perkotaan, Polana menegaskan, meskipun pelayanan bus antar kota dan provinsi dihentikan sementara, namun terminal masih tetap memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek. "Tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” pungkasnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)