Langgar Prokes, 4 Rumah Makan di Jakbar Ditindak Petugas

Rabu, 15 September 2021 - 08:10 WIB
loading...
Langgar Prokes, 4 Rumah...
Satpol PP Jakbar memberikan sanksi teguran tertulis terhadap pengelola rumah makan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat melakukan monitoring di sejumlah rumah makan terkait pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Selasa (14/9) malam. Sebanyak empat rumah makan ditindak petugas karena kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

“Pelanggarannya adalah tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak ada surat pakta integritas dan tidak membentuk tim penanganan Covid-19,” ungkap Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo, Rabu (15/9/2021).

Adapun kafe atau rumah makan yang ditindak yakni Angkringan Ngendhokke, Seafood dan Pecel Lele Kemandoran, Mie Ayam Bakso Wong Ndeso dan Seafood Sari Laut EE Dot.

Ringo mengatakan, kegiatan tersebut dalam penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sanksinya, penanggung jawab kami berikan teguran tertulis," tuturnya. Untuk itu, pihaknya bersama tiga pilar dan unsur terkait akan terus melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan prokes Covid-19 di wilayah Jakarta Barat.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)