Tiba di Polda Metro, Kalapas Klas 1 Tangerang Enggan Berikan Pernyataan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kalapas Klas I Tangerang , Victor Teguh Prihartono mendatangi Ditkrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kebakaran di lapas yang menewaskan 48 orang, pada Selasa (14/9/2021). Setibanya di Mapolda Metro Jaya, Victor enggan memberikan pernyataan.
Pantauan MNC Portal Indonesia, Victor tiba di Ditkrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.41 WIB. Dia tiba dengan mengenakan baju kotak-kotak dan menggunakan masker berwarna putih.
Saat memasuki pintu masuk Ditkrimum Polda Metro Jaya Victor tak mau banyak bicara. Dia memilih tak bicara ketika ditanya oleh sejumlah awak media.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Tangerang. "Hari ini jadwal untuk kalapas Kelas 1 Tangerang jam 10 pagi," kata Yusri.
Dia menyebut pemeriksaan terhadap Kalapas setelah penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan tindak Pidana 187, 188, dana 359 KUHP tentang kelalaian.
"Sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," ujar Yusri.
Pantauan MNC Portal Indonesia, Victor tiba di Ditkrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.41 WIB. Dia tiba dengan mengenakan baju kotak-kotak dan menggunakan masker berwarna putih.
Saat memasuki pintu masuk Ditkrimum Polda Metro Jaya Victor tak mau banyak bicara. Dia memilih tak bicara ketika ditanya oleh sejumlah awak media.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Tangerang. "Hari ini jadwal untuk kalapas Kelas 1 Tangerang jam 10 pagi," kata Yusri.
Dia menyebut pemeriksaan terhadap Kalapas setelah penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan tindak Pidana 187, 188, dana 359 KUHP tentang kelalaian.
"Sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," ujar Yusri.
(hab)