Kuasa Hukum MS Duga Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan di KPI untuk Menekan Korban
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum MS yakni diduga korban perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat, Rony Hutahaean buka suara soal adanya laporan balik yang ditolak polisi dari pihak terduga pelaku. Diketahui, pihak terduga pelaku melalui kuasa hukumnya menginisiasi laporan balik terhadap adanya pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.
“Sudah seharusnya laporan polisi terlapor ditolak karena jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan polisi dijadikan alat untuk menekan korban atau seseorang agar mencabut laporan polisi,” ujar Rony dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/09/2021).
Rony menambahkan, jika laporan balik tersebut diterima akan membahayakan penyintas. Hal tersebut dalam mengungkap kebenaran peristiwa pidana yang menimpa korban.
“Terima kasih kepada kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya yang menolak LP terlapor,” ungkapnya.
Selain itu, penolakan laporan tersebut juga dinilainya sebagai bentuk kerja polisi yang objektif dan profesional. Dia sepakat bahwa laporan balik tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, meneror, menakuti, dan menjatuhkan keyakinan seseorang karena melaporkan pelaku kejahatan.
“Saya menduga laporan balik ini hanya akal-akalan, trik, manuver belaka, dan bukan murni atas dasar adanya unsur pidana menurut kuasa hukum terlapor,” tuturnya.
Menurut dia, jangan sampai laporan balik dari terduga pelaku justru menekan korban. Karena, kata dia, saat ini kliennya sedang mencari kebenaran.
“Di negara hukum yang menjunjung tinggi kebenaran objektif, korban tidak boleh dihancurkan oleh manuver terlapor yang menggunakan pranata hukum untuk memberangus suara kebenaran,” pungkas Rony.
“Sudah seharusnya laporan polisi terlapor ditolak karena jangan sampai masyarakat menilai bahwa laporan polisi dijadikan alat untuk menekan korban atau seseorang agar mencabut laporan polisi,” ujar Rony dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/09/2021).
Rony menambahkan, jika laporan balik tersebut diterima akan membahayakan penyintas. Hal tersebut dalam mengungkap kebenaran peristiwa pidana yang menimpa korban.
“Terima kasih kepada kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya yang menolak LP terlapor,” ungkapnya.
Selain itu, penolakan laporan tersebut juga dinilainya sebagai bentuk kerja polisi yang objektif dan profesional. Dia sepakat bahwa laporan balik tidak boleh dijadikan alat untuk menekan, meneror, menakuti, dan menjatuhkan keyakinan seseorang karena melaporkan pelaku kejahatan.
“Saya menduga laporan balik ini hanya akal-akalan, trik, manuver belaka, dan bukan murni atas dasar adanya unsur pidana menurut kuasa hukum terlapor,” tuturnya.
Menurut dia, jangan sampai laporan balik dari terduga pelaku justru menekan korban. Karena, kata dia, saat ini kliennya sedang mencari kebenaran.
“Di negara hukum yang menjunjung tinggi kebenaran objektif, korban tidak boleh dihancurkan oleh manuver terlapor yang menggunakan pranata hukum untuk memberangus suara kebenaran,” pungkas Rony.
(mhd)