Di-Bully, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Polisikan Sejumlah Akun Media Sosial

Sabtu, 11 September 2021 - 02:13 WIB
loading...
Di-Bully, Terduga Pelaku...
Terduga pelaku pelecehan seksual serta perundungan di KPI Pusat, melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021) malam. Foto: MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Dua terduga pelaku pelecehan seksual serta perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, EO dan RT, melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya. Akun-akun medsos itu dinilai telah melakukan bullying.



"Kami menyasar kepada akun-akun media sosial yang sudah mencemarkan nama baik dan melakukan bullying ke klien kami. Karena ini kerugian nyata yang dialami oleh klien kami. Kalau nanti proses ini terkait sumber berita, itu kami serahkan ke pihak kepolisian apa terkait atau tidak," ujar kuasa hukum dua terduga pelaku, Denny Hariatna, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/9/2021) malam.

Ia menjelaskan asal muasal dari identitas kliennya tersebar, dimana berawal dari surat terbuka korban, MS, kepada Presiden Joko Widodo dan sekaligus press rilis untuk jurnalis, pada 1 September 2021. Surat itu kemudian banyak disebarluaskan akun media sosial dan aplikasi chatting.



"Akun media sosial klien kami segera diserang bahkan sampai foto-foto dimunculkan. Ini sekalian aja keluarga biar tahu. Dan ada berbagai macam cacian dan bisa juga disebut mem-bully. Pada intinya mencemarkan nama baik," tandasnya.

Adapun barang bukti yang mereka serahkan di antaranya berupa tangkapan layar (screenshot) dari surat rilis korban MS, serta postingan akun media sosial yang melakukan penghinaan.



Terkait laporan tersebut, Denny mengaku belum mendapatkan surat tanda laporan dari polisi. Ia berdalih laporannya tersebut masih proses verifikasi. "Surat laporan belum keluar karena ini sedang diverifikasi atau dianalisis oleh pihak kepolisian," tukasnya.

Ia pun tidak ambil pusing apakah laporannya itu ditolak atau bakal diproses. "Itu sepenuhnya kewenangan penyidik, kewenangan kepolisian, kami tidak ikut campur. Yang kami lakukan tentu menyampaikan apa yang menjadi hak klien kami yang secara fakta sudah dirugikan dari rangkaian peristiwa ini," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)