Ada Unsur Kelalaian, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang , Banten, Rabu 8 September 2021 dini hari yang menewaskan 44 narapidana. Maka itu, bakal ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Adapun pasal persangkaannya berupa Pasal 187 juncto Pasal 188 juncto 359 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, masih kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut. Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan.
Adapun proses penyidikannya bakal dilakukan secara teliti dan jeli demi menuntaskan kasus itu hingga terang benderang. "Jadi dari penyidikan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik, nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," katanya.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Adapun pasal persangkaannya berupa Pasal 187 juncto Pasal 188 juncto 359 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, masih kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut. Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan.
Adapun proses penyidikannya bakal dilakukan secara teliti dan jeli demi menuntaskan kasus itu hingga terang benderang. "Jadi dari penyidikan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik, nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," katanya.
(mhd)